Industri Kendaraan Listrik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Indonesia menjadi destinasi investasi industri kendaraan listrik sehingga bisa membangun ekonomi dalam konteks Making Indonesia 4.0.

Menurut Luhut, salah satu sektor yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan adalah sektor otomotif, terutama electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik.

“Salah satu sektor yang dikembangkan dalam Making Indonesia 4.0 di Indonesia adalah sektor otomotif, terutama Electric Vehicle (EV). Indonesia memiliki sumber daya melimpah dalam pembuatan EV yakni nikel, aluminium, dan tembaga. Ketiga jenis sumber daya ini dapat diintegrasikan agar membuat industri hilirisasi yang kompetitif di ranah persaingan global,” kata Menko Luhut seperti dilansir ANTARA, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan data US Geological Survey, cadangan nikel Indonesia mencapai 21 juta metrik ton, yang menjadikan Indonesia sebagai pemain utama nikel dunia, disusul oleh Australia dengan cadangan nikel yang mencapai 19 juta metrik ton.

Tambang-tambang nikel tersebar dari Sulawesi sampai Maluku. PT Gema Kreasi Perdana, PT Antam, PT Vale adalah beberapa nama-nama perusahaan yang mengelola penambangan nikel di Indonesia.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan saat ini produsen mobil dan baterai dunia berlomba mencari destinasi investasi untuk fasilitas produksi mereka. Berdasarkan Global Battery Alliance, peningkatan produksi kendaraan listrik dapat menghasilkan penciptaan 10 juta pekerjaan, dan nilai ekonomi sekitar 150 miliar dolar AS karena berkontribusi pada kemajuan terkait dengan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

“Apabila semua atau sebagian besar supply chain yang terkait bisa diproduksi di Indonesia, maka Indonesia bisa menjadi pemain kunci secara global di industri kendaraan listrik masa depan ini,” katanya.

indonesia nikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) menyatakan, sepanjang 2019, Indonesia menjadi produsen bijih nikel terbesar di dunia.

Nikel mempunyai sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom, dan logam lainnya, dapat membentuk baja tahan karat yang keras. Perpaduan nikel, krom dan besi menghasilkan baja tahan karat (stainless steel) yang banyak diaplikasikan pada peralatan dapur (sendok, dan peralatan memasak), ornamen-ornamen rumah dan gedung, serta komponen industri.

Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat, pada tahun lalu, produksi bijih nikel dunia mencapai 2,67 juta ton. Indonesi menjadi produsen terbesar, dengan produksi nikel sebesar 800.000 ton. 

Realisasi tersebut jauh lebih tinggi dibanding negara-negara lain. Filipina sebagai negara produsen terbesar dunia ke-2 saja hanya memproduksi 420.000 ton nikel.

“Area Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara punya potensi yang terbesar di Indonesia sampai dengan saat ini,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Eko Budi Lelono, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020). 

Adapun perusahaan yang menggarap tambang nikel tersebut sangat beragam. Mulai dari yang memakai investasi asing sampai yang dalam negeri seperti PT Gema Kreasi Perdana.

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sebesar 11.887 juta ton, dengan detail tereka 5.094 juta ton, terunjuk 5.094 juta ton, terukur 2.626 ton, hipotetik 228 juta ton. 

Adapun cadangan bijih sebesar 4.346 juta ton dengan detail, terbukti 3.360 juta ton dan terkira 986 juta ton.

Sedangkan untuk total sumber daya logam mencapai 174 juta ton dan 68 juta ton cadangan logam. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, menilai, dengan tingginya sumber daya nikel, Indonesia perlu fokus melakukan hilirisasi, guna menekan impor dan juga menciptakan kemandirian energi. 

“Tanpa hilirisasi industri dalam negeri akan selalu bergantung pada impor bahan baku, sehingga sangat rapuh dan mudah goyah oleh faktor non teknis dalam bentuk nilai tukar rupiah,” ucapnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, didaulat menjadi pembicara atau penanggap mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam rapat koordinasi (Rakor) terbatas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang digelar secara virtual, Rabu (14 Oktober 2020).

Ketua APPSI Periode 2019-2023, Anies Baswedan yang juga Gubernur DKI Jakarta, mewakilkan dirinya kepada Ali Mazi, untuk memberikan tanggapan terkait pandangan pemerintah daerah perihal pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri, gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia ini, Ali Mazi mengemukakan Pemprov Sultra akan menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan para Forkopimda, bupati/walikota, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, dan elemen masyarakat terkait lainnya yang ada di Sultra pada Kamis (15 Oktober 2020).

“Mudah-mudahan ada pikiran-pikiran dari pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dan masyarakat secara luas yang bisa menjadi masukan kami ke pemerintah pusat demi mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujar Ali Mazi.

Ali Mazi juga menyatakan agar para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota selalau dilibatkan dalam hal menentukan arah dan sikap terkait pembentukan undang-undang, termasuk UU Omnibus Law. Hal ini dikarenakan para kepala daerah yang akan selalu berhadapan pertama kali dengan masyarakat untuk menjelaskan kebijakan pemerintah.

Dalam rakor yang dihadiri dari Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur tersebut, Ali Mazi didampingi anggota Forkopimda dan sejumlah pejabat sipil maupun militer tingkat provinsi.

Rakor ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR. Sebelumnya, pada hari Jumat (9 Oktober 2020), Gubernur mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada rapat tersebut, Presiden meminta agar para gubernur membantu pemerintah pusat meluruskan persepsi yang keliru di tengah-tengah masyarakat mengenai undang-undang tersebut.

Setelah Gubernur Sultra memberikan tanggapan, Mendagri Tito Karnavian lalu mempersilakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) untuk memberikan tanggapannya. 

Sumber: Sultra Kini

 

industri baterai

Indonesia menggarap serius pengembangan industri baterai di Indonesia. Terbukti dengan penetapan kebijakan pelarangan ekspor nikel yang resmi diberlakukan pada 01 Januari lalu.

Indonesia merupakan negara produsen nikel terbesar di dunia. Tak heran jika Indonesia siap memasok nikel untuk industri baterai lithium-ion di seluruh dunia.

“Indonesia siap untuk memasok industri baterai lithium-ion di seluruh dunia, di mana saat ini memang gencar pengembangannya baterai lithium-ion”, sebut Presiden Joko Widodo saat menjadi keynote speaker pada Forum Abu Dhabi Suistaibility Week (ASDW) 2020 bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA)

Forum tersebut mempertemukan pemangku kebijakan dari berbagai negara, para ahli bidang industri, dalam para inovator teknologi. Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya peran penting Indonesia dalam bidang energi.

Peran Indonesia dalam memasok nikel kepada dunia adalah bagian dari kontribusi terhadap masa depan energi. Elektrifikasi sistem transportasi seperti transisi pada kendaraan listrik akan meningkatkan kebutuhan baterai lithium-ion dan dan nikel. Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia bersiap untuk menyuplai baterai lithium-ion. Presiden Jokowi pun mengajak pengusaha dunia untuk berinvestasi di Indonesia.

Seperti diketahui pertambangan nikel di Indonesia sudah dilakukan oleh berbagai pihak. Baik dari luar negeri ataupun dari dalam negeri. PT Gema Kreasi Perdana adalah satu pemain yang menambang nikel di Sulawesi Tenggara, sedangkan pemain lainnya seperti PT Vale menambang di Sorowako.

Empat personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjalani sidang karena menerbangkan helikopter dengan rendah di atas massa aksi mahasiswa di Mapolda Sultra. Ke-4 personel tersebut ialah pilot, kopilot, dan 2 teknisi helikopter.

“Sanksi berat pasti akan menunggu mereka. Sanksi yang akan diberikan ini sesuai dengan yang akan diberikan pada saat sidang,” ujar PlH Kabid Humas Polda Sultra Kombes Laode Proyek kepada detikcom di Kendari, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan sidang akan menentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan 4 personel tersebut terkait kasus helikopter Polda Sultra terbang rendah di atas massa aksi pada Sabtu (26/9) lalu itu. Sidang akan digelar dalam 1 atau 2 hari ke depan.

“Kemarin itu mereka masih di Propam, hari ini dari Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,” katanya.

Ke-4 personel helikopter Polda Sultra itu diduga melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter dengan rendah di atas massa aksi. Kombes Laode mengungkapkan menerbangkan heli di atas massa aksi untuk membubarkan massa aksi tidak diatur dalam kepolisian.

“Membubarkan itu sudah ada protapnya, protap daratnya itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP, begitu,” tuturnya.

Meski menerbangkan heli dengan rendah di atas massa aksi, pilot dan kopilot Polda Sultra awalnya hanya ingin mengimbau massa aksi agar tidak ricuh, bukan untuk membubarkan massa aksi. Tapi tindakan itu dinilai melanggar prosedur karena tidak melapor ke kendali operasi.

“Keempat orang itu kan sudah selesai pemeriksaan, sekarang persiapan untuk perangkat, sudah dipersiapkan untuk sidang. Lagi disiapkan bahan-bahannya, kan sudah diperiksa Propam itu hasil pemeriksaan itu dilakukan sidang,” tuturnya.

Sumber: Detik News

Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Kendari menguasai pemilihan Duta GenRe tingkat Sultra tahun 2020 yang dilaksanakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Sultra.

Pada babak final yang berlangsung Minggu (27/9) di salah satu Hotel di Kendari menempatkan duta GenRe Kota Kendari menguasai podium dengan meraih juara 1 baik putra mupun putri.

Juara 1 diraih masing-masing oleh Muh. Ridha Hidayat (Kota Kendari) untuk putra dan Syanaz Nabila Anjani (Kota Kendari) untuk putri. Sementara juara 2 masing-masing oleh Agus Fujianto (Kabupaten Kolaka) untuk putra dan Wardah Salsabila (Kota Kendari) untuk putri. Sedangkan juara 3 masing-masing adalah Ahmad Fahmi Nur (Kota Kendari) untuk putra dan Misdar Nurfaidah (Kabupaten Muna) untuk putri.

“Pemilihan Duta Genre ini diharapkan menjadi figur atau contoh atau menjadi model bagi para remaja lainnya agar menjadi generasi berencana yang berkualitas,” kata kepala BKKBN Sultra, Drs Asmar.

Dia berharap duta GenRe Sultra bisa berbicara banyak ditingkat nasional nanti. “Kita berharap mereka bisa mendapat hasil maksimal pada pemilihan duta GenRe nasional nanti,” ucapnya.

Rangkaian pemilihan Duta Genre dilaksanakan sejak Kamis (24/9/2020). Sebelum babak final pada Minggu (27/9/2020) para duta Genre perwakilan 17 kabupaten/kota se-Sultra ini menjalani karantina khusus. Mereka juga, menjalani pelatihan khusus pengenalan program-program keluarga berencana, terutama Bangga Kencana.

Menurut Asmar, untuk menjadi remaja kualitas butuh perencanaan, termasuk harus memiliki rencana kapan harus berkeluarga, pada usia berapa dan sebagainya.

“Untuk itu, para remaja terutama Duta Genre ini diharapkan mampu menunda usia perkawinannya di usia muda, dengan mempersiapkan segalanya atau dengan merencanakan perkawinan dengan matang,” katanya.

Duta Genre, kata Asmar, nantinya dituntut untuk berbagi wawasan, pengetahuan dan ikut mengedukasi remaja lainnya agar bisa terhindar dari tiga yang menyangkut kesehatan reproduksi remaja.

“Karena sebelum menularkan pengalaman kepada orang lain, seorang duta Genre harus terlebih dahulu menerapkan pada dirinya sendiri agar bisa menjadi teladan,” katanya. 

Sumber:  Rakyat Sultra

Dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih agar dapat terstruktur dengan valid, mutakhir dan komprehensip serta dapat dipertanggung jawabkan

KPU kabupaten Konawe Kepulauan mengadakan Rapat uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Dalam kegiatan yang berlangsung dini hari, Sabtu 26 September 2020 di ruang rapat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pukul 10:00 WITA berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran maklumat

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kab. Konkep beserta empat komisioner KPU Konkep dan para undangan yang sempat hadir dalam rapat uji publik DPS, ketua KPU Konkep meyampaikan dengan lugas ketika ada keluhan-keluhan terkait daftar pemilih sementara agar sekiranya dapat di laporkan kepihak KPU atau posko-posko yang sudah sediakan di setiap TPS sekecamatan Wawonii.

“Jika ada keluhan silahkan langsung ke KPU atau ke posko yang sudah kami siapkan”, tuturnya

posko-posko tersebut lanjutnya, untuk mempermudah masyarakat ketika ada laporan-laporan seperti, ada yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi harus di landasi dengan data diri yang kongkrit dan jelas

Adapun daftar undangan yang menghadiri rapat di pelataran kantor KPU Konawe Kepulauan, diantaranya Bawaslu, Capil, Ketua PPK se Kecamatan Konkep, perwakilan tiap partai pengusung, LO 4 Pasangan Calon, KIPP, JPPR.

Dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU, Darman selaku Kordiv Data dan Informasi menyampaikan, sasaran kegiatan ini diperuntukan bagi masrakat Kabupaten Konawe Kepulauan yang belum terdaftar dan memenuhi syarat agar melakukan konfirmasi atau melaporkan kepada setiap PPK atau PPS Kecamatan masing-masing agar didaftarkan dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih.

“Kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih”, terangnya

“Kami sudah membagikan kepada setiap PPS Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasilnya sudah dipublikasikan di sekretariat masing-masing PPS desa/balai desa”, tambahnya

Untuk diketahui, posko tersebut terbuka setiap hari dan petugas di setiap posko selalu siaga hingga tanggal 22 sampai 28 untuk melayani ketika ada masrakat yang melaporkan belum terdaftar sebagai pemilih yang sah dan legalitas yang jelas

Sumber: Tegas.co