Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan padat karya. Pengerjaan pembukaan akses jalan menuju Menara Suar Tanjung Pemali di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Kelas III Kendari, Abdul Kasim mengatakan padat karya tersebut diikuti oleh 40 warga sekitar dan berlangsung selama 10 hari.

“Padat karya berlangsung selama 10 hari dengan upah Rp120 ribu per orang per hari,” kata Abdul Kasim dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 12 oktober 2021.

Abdul Kasim mengungkapkan, akses jalan di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konawe Kepulauan tersebut masih terisolir dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan sehingga para penjaga Menara Suar dan warga sekitar harus berjalan kaki saat membawa logistik.

Ia menjelaskan, kegiatan padat karya itu meliputi pembuatan jalan setapak yang berjarak 120 meter dan pembersihan lingkungan sekitarnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghadirkan negara ke tengah-tengah masyarakat, sehingga tercipta solidaritas dan sinergi dalam upaya menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi masyarakat sekitar.

“Kegiatan padat karya ini dilakukan secara swakelola sehingga bisa melibatkan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara berkelompok dengan diawasi oleh tenaga terlatih yang berasal dari unsur masyarakat untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat.

Pertimbangan dan prioritas tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian khusus, tidak bekerja dalam waktu yang lama, dan mempertimbangkan juga masyarakat yang memerlukan pekerjaan guna menyambung kelangsungan perekonomian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menjelaskan bahwa kegiatan padat karya ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat terutama yang terdampak oleh pandemi.

Ridwan yang merupakan putra asli Kendari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya padat karya di daerahnya tersebut.

“Padat karya ini memberikan kesempatan kerja pada masyarakat sehingga akan terjadi perputaran ekonomi. Makanya saya berterima kasih sebesar-besarnya (atas terselenggaranya padat karya tersebut),” kata Ridwan Bae.

Kegiatan padat karya dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait pemberdayaan masyarakat terutama di tengah masa pandemi.

Padat karya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.006/58/17/DJPL/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Program Padat Karya Tahap II Tahun 2021 gelombang II dan gelombang IV pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

Sumber: SuaraSulsel.id

investasi wawonii

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) bersama unsur pimpinan DPRD Konkep, Provinsi Sultra, sepakat menandatangani nota kesepahaman kerja (Memorandum of Understanding) dengan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep demi investasi Wawonii.

Penandatanganan MoU dilakukan di salah satu hotel terkemuka di Kota Kendari, pada Kamis 30 September 2021.

Ada 6 pihak yang menandatangani MoU bersama tentang rencana kegiatan usaha PT GKP di Konkep ini.

Yakni Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Ir. H. Amrullah, M.T, Ketua DPRD Konawe Kepulauan Ishak S.E didampingi Wakil Ketua I DPRD Imanudin Sp.D dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.

Sementara dari pihak PT GKP diwakili Hendra Surya selaku Komisaris Utama dan Meris Wiryadi S.IP, M.Si selaku Direktur Utama.

Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda turut hadir dan menyaksikan  penandatanganan MoU tersebut. Antara lain Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari dan Kepala Bappeda Konawe Kepulauan.

Dengan adanya MoU tersebut, maka PT GKP sudah bisa menjalankan rencana kegiatan usaha, termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.

Peningkatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dengan PT GKP merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040.

Aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.

Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, M.T mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Perda yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.

Amrullah mengatakan, Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai bagian dari NKRI harus punya sumbangsih untuk negara.

“Dan inilah sikap kami pada hari ini. Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, Insya Allah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,” ujar bupati dua periode ini.

Amrullah juga menyampaikan harapan agar kegiatan yang dilaksanakan PT GKP bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya Konawe Kepulauan. Hal ini disambut PT GKP dengan menyampaikan komitmen untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal.

Mengenal PT Gema Kreasi Perdana PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Meski saat ini kegiatan operasional pertambangan belum berjalan, namun sejak tahun 2017 PT GKP telah membangun sejumlah sarana dan prasarana serta menjalankan berbagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di lingkar tambang. Diantaranya pembangunan menara telekomunikasi, program desa terang dan pemberdayaan UMKM.

Sumber: Hallo!Sultra

Kota Layak Anak

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir didampingi Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari menerima piala penghargaan Kota Layak Anak setelah sebelumnya Kota Kendari berhasil meraih penghargaan kategori Nindya,

pada pengumuman KLA secara virtual bulan Juli lalu.

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengucap syukur atas penghargaan yang telah dicapai Kota Kendari kategori Nindya.

Menurut wali kota penghargaan ini merupakan kerja tim dan dukungan dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa wujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak dengan kriteria nindya, tentu ke depan kita jangan puas apa yang dicapai hari ini, karena yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita khususnya di kota Kendari bisa merasakan bahwa kota ini layak buat mereka,” harapnya.

Wali kota mengakui masih ada kekurangan yang masih harus dibenahi untuk menciptakan kota Kendari sebagai kota layak anak.

Sebelumnya, Kota Kendari berhasil meraih Kota Layak Anak (KLA) kategori nindya tahun 2021. Hal ini disampaikan pada pengumuman KLA secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Sumber: kendarikota.go.id

Himapindo Sultra

Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia (Himapindo) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai hadirnya smelter PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dapat memberikan dampak positif.

Ketua Umum Himapindo Korwil Sultra Ahmad Zainul memaparkan Sultra dikenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki produksi dan cadangan nikel terbesar di Indonesia namun belum mampu mengantar pertumbuhan ekonomi di wilayah Timur Indonesia memiliki dasar yang kuat.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konkep dan PT GKP telah menjalin kemitraan dalam kegiatan usaha tambang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding- MoU), Kamis (30/9/2021) di Kendari kemarin.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konkep dan PT GKP telah menjalin kemitraan dalam kegiatan usaha tambang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding- MoU), Kamis (30/9/2021) di Kendari kemarin.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konkep dan PT GKP telah menjalin kemitraan dalam kegiatan usaha tambang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding- MoU), Kamis (30/9/2021) di Kendari kemarin.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konkep dan PT GKP telah menjalin kemitraan dalam kegiatan usaha tambang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding- MoU), Kamis (30/9/2021) di Kendari kemarin.

Dengan adanya MoU ini memungkinkan PT GKP untuk menjalankan Rencana Kegiatan Usaha termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Sultra.

“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.

Sumber: ZonaSultra.com

Kesejahteraan Pulau Wawonii

Polemik keberadaan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perdebatan serius beberapa pekan terakhir. Beberapa kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan terus menyuarakan penolakan anak perusahaan Harita Group itu beroperasi di Wawonii. Namun tidak sedikit pula kelompok masyarakat yang mendukung agar PT GKP melangsungkan aktivitas penambangan di wilayah mereka agar berdampak kepada Kesejahteraan Pulau Wawonii.

Aksi penolakan kerap dilakukan sebagian masyarakat dan aktivis lingkungan dikarenakan mereka menilai, aktivitas penambangan di Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas wilayah 715 kilometer persegi, bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Alasan penolakan juga didasari oleh kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sebab kegiatan penambangan dinilai akan merusak kawasan pesisir termasuk ekosistemnya, meningkatkan kerawanan bencana, serta mengancam sumber air bersih. Dan yang dianggap paling merasakan dampak buruk dari kegiatan tambang adalah nelayan dan petani di sekitar lokasi penambangan.

Mengingat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pembangan mineral cukup beralasan jika sebagian masyarakat bahkan aktivis lingkungan dengan keras menyuarakan penolakan.

Namun kita juga harus dengan adil mengakui bahwa tidak selamanya kegiatan penambangan hanya membawa dampak buruk, tetapi ada pula dampak positif, khususnya bagi kehidupan sosial dan ekonomi yang menjadi alasan sebagian masyarakat mendukung kegiatan penambangan di wilayahnya. Aktivitas perusahaan di sektor pertambangan akan membuka lapangan pekerjaan yang besar, khususnya bagi masyarakat lokal atau masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. 

Aktivitas pertambangan juga dapat mendorong meningkatnya kegiatan UMM di masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak hanya berkesempatan untuk menjadi tenaga kerja pada industri pertambangan, tetapi dimungkinkan pula menjadi rekan bisnis perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka.

Kemudian, pendapatan masyarakat di wilayah pertambangan secara umum akan

meningkat karena efek dominan dari keberadaan perusahaan telah mampu mendorong dan menggerakkan sendi-sendi ekonomi masyarat. Selain itu, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan diwajibkan menajalankan tanggung jawab sosial atau program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan oleh mayarakat.

Sehingga, perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga dapat memberikan manfaat bag masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Idealnya seperti itu.

Dampak positif atau pun dampak negatif yang akan ditimbulkan jika kegiatan penambangan dilakukan di Pulau Wawonii, sebenarnya PT. GKP sudah punya jawaban untuk meyakinkan masyarakat. Mengingat group Harita bukan perusahaan yang baru bergerak di sektor pertambangan.

Sebagai referensi, kita bisa melihat kegiatan Harita Nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dimana perusahaan raksasa itu tidak hanya melakukan kegiatan penambangan namun juga telah membangun fasilitas pengelolahan dan pemurnian nikel (smelter) melalui perusahaan di bawah naungannya PT Halmahera Persada Lygend.

Hal tersebut berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang sangat besar. Selain itu, kondisi sosial ekonomi masyarakat Pulau Obi Halmahera Selatan mengalami perubahan signifikan sejak adanya kegiatan industry pertambangan. Rata-rata pendapatan masyarakat dan aktivitas UMKM meningkat serta kemajuan di sektor pendidikan dan kesehatan karena dukungan perusahaan dan pemerintah setempat di sektor tersebut cukup konsisten. 

Sementara dari sis dampak kerusakan lingkungan, group Harita juga punya rekam jejak yang bisa dijadikan referensi. Salah satunya kegiatan reklamasi pasca tambang yang dilakukan anak perusahaannya di Kalimantan Timur. Dimana, revegetasi dan reklamasi lahan pasca tambang yang dilakukan di konsesi Lana Harita Indonesia menjadi proyek percontohan reklamasi pasca tambang di Indonesia.

Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Harita Group di beberapa wilayah di Indonesia hanyalah sebuah referensi khususnya bagi masyarakat Pulau Wawonii yang rencananya akan menjadi lokasi kegiatan penambangan PT. GKP. Pertanyaan yang masih menjadi akar pro kontra tentang keberadaan PT GKP hingga saat ini, jika aktivitas penambangan mineral dilakukan, apakah akan berdampak pada kesejahteraan atau justru menjadi bencana bagi masyarakat Pulau Wawonii?

Menurut penulis, dari berbagai rekam jejak aktivis perusahaan tabang di beberapa daerah di Indonseia, pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui komitmen bersama antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah setempat.

Bagi masyarakat, setiap keputusan harus dilandasi dengan berbagai pertimbangan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Sebab masyarakat sekitar lokasi pertambangan lah yang paling merasakan dampak, sejahtera atau justru sebaliknya.

Bagi perusahaan, kegiatan penambangan dilakukan dengan memprioritaskan tanggung jawab sosial maupun lingkungan. Perusahaan jangan hanya menikmati sendiri manfaat dari hasil mengeruk kekayaan alam, namun yang terpenting masyarakat juga harus merasakan Kesejahteraan Pulau Wawonii.

Kemudian yang terpenting adalah peran pemerintah. Pemerintah harus menjadi pengarah dan mengatur jalannya kegiatan pertambangan dengan baik dan benar. Setiap regulasi yang dibuat Pemerintah diharapkan selalu pro terhadap masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama.

Penulis: Rian Rinaldi, Sekertaris Ketua II PMII UHO

Sumber: PenaSultra.com

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI, segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut LaNyalla, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia.

Selain itu UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.

Demikian disampaikan LaNyalla saat membuka High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dengan DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

“Dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.

High Level Meeting dengan tema ‘Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan’, dilaksanakan untuk memberikan masukan dan dukungan dari daerah provinsi kepulauan, pemerintah kabupaten/kota, dan akademisi terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.

“Sehingga akan menjadi bahan masukan kepada pemerintah agar mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Menurut LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Baik terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan.

“UU Nomor 23 juga belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Selain itu belum mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.

“DPD melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B,” imbuhnya.

LaNyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

“Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan.

Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 (lima) persen dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

“Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya.

Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar. Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.

Ditambahkan LaNyalla, RUU usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI, setelah Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020, yang menugaskan beberapa Kementerian membahasnya.

“DPD RI berharap dukungan dari Pemerintah Daerah Kepulauan dan Para Akademisi dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah agar segera melaksanakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan segera disahkan,” tegasnya.

Indonesia yang memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut, menurut LaNyalla, akan terasa janggal jika tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Selain itu, percepatan pengesahan UU Daerah Kepulauan penting karena ada 8 Provinsi Kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian tersebut.

“Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Hadir dalam Hi-Level Meeting Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, beberapa senator, para anggota DPR, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Kepri (hadir via zoom meeting), Wagub Babel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Walikota Tidore, Walikota Ternate, Bupati Buton Selatan, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Seram Barat, Wabup MBD, Wabup Muna, Bupati Buton Utara dan beberapa rektor dari Universitas Bangka Belitung, Universitas Cendana NTT, Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepri dan Universitas Khairun Maluku Utara.

Sumber: koranprogresif.co.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia harus mampu mengubah ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi ke sektor produksi. Misalnya untuk komoditas nikel yang bisa diolah menjadi barang jadi seperti baterai lithium(lithium battery).

“Kita harus mampu menggunakan momentum krisis ini untuk mempercepat transformasi ekonomi, kita harus mengubah ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi kita transformasikan ke sektor produksi,” kata Jokowi dalam sambutannya di Seminar Nasional ISEI 2021 Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Era Digital, Selasa (31/8/2021).

Jokowi menegaskan, semua komoditas yang ada akan didorong untuk hilirisasi dan industrialisasi, misalnya nikel dalam 3-4 tahun akan berubah menjadi barang jadi seperti lithium baterai, baterai listrik, baterai mobil listrik. Jadi perusahaan-perusahaan penambang seperti PT ANTAM, PT GNI dan PT GKP tidak hanya menambang dan dilempar ke luar negeri namun diolah langsung di dalam negeri. 

Tidak hanya nikel, Presiden juga meminta agar komoditas tambang seperti bauksit dan komoditas perkebunan kelapa sawit juga harus dikelola dari hulu hingga hilirnya supaya menghasilkan barang bernilai tambah.

“Begitu juga dengan bauksit, lalu kelapa sawit yang turunannya banyak sekali. Kita harus mempercepat transformasi di sektor pertanian juga, semua harus disiapkan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Selain itu, Presiden menegaskan bahwa penting untuk melakukan diversifikasi komoditas pertanian. Kelembagaan petani dengan model klaster harus diperkuat, badan usaha milik petani, koperasi, dan BUMDes harus terus dikembangkan.

“Nilai tambah dari pasca panen perlu ditingkatkan, dan akses pemasaran harus diperluas dengan menjalin kemitraan dengan industri. Akses pembiayaan harus dipermudah dan disederhanakan,” katanya.

Tidak hanya berhenti disitu, Pemerintah juga konsisten melakukan transformasi struktural, untuk memastikan upaya-upaya menciptakan iklim investasi yang semakin menarik, lebih baik, dan lebih adil terus dilakukan.

Hal itu terbukti dengan hadirnya Undang-undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020, Pemerintah berupaya terus memberikan kemudahan berusaha untuk dunia usaha.

“Dengan menyelesaikan UU ciptakerja nomor 11 tahun 2020, peringkat kemudahan berusaha terus dilakukan,” pungkasnya

dayumin

Pendayung putri Sulawesi Tenggara (Sultra) Dayumin berhasil menyumbangkan medali emas kedua bagi kontingen bumi anoa pada PON XX di Papua, Jumat (1/10/2021).

Dayumin berhasil menyumbangkan medali emas dinomor Cano 1 Putri jarak 200 meter dengan mencatatkan waktu 00 : 48 . 738 Detik.

Dayumin kepada kendariaktual.com mengatakan, dirinya sangat bahagia karena bisa memberikan medali emas bagi kontingen Sultra pada PON XX kali ini.

“Ini sebuah hasil yang sangat maksimal buat saya. Sebab dua kali perhelatan PON saya mampu memberikan yang terbaik bagi daerah,” jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (1/10/2021).

Sementara itu ketua Pengprov Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sultra Abdurrahman Shaleh menuturkan, hasil dua emas ini bisa terus dilanjutkan dinomor-nomor selanjutnya.

Sehingga target untuk meraih 5 medali emas katanya, bisa dicapai oleh tim.dayung Sultra pada PON XX di Papua kali ini.

“Saya berharap para atlit bisa tampil.lebih baik lagi. Sehingga kita bisa memberikan yang terbaik untuk daerah di PON XX,”tuturnya

Sumber: KendariAktual