Pemerintah Indonesia sedang melakukan percepatan peningkatan nilai tambah untuk mineral, tidak terkecuali nikel. Program hilirisasi nikel menjadi pokok perbincangan di negara ini.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan percepatan peningkatan nilai tambah untuk mineral, tidak terkecuali nikel. Program hilirisasi nikel menjadi pokok perbincangan di negara ini.

Pasalnya, salah satu langkah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, khususnya no. 7 ‘Energi Bersih dan Terjangkau’, adalah dengan mensubstitusi kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.

Telah diketahui bahwa semakin banyaknya emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berbahan bakar fosil akan berakibat pada pemanasan global yang berujung pada krisis iklim.

Untuk itu, kendaraan listrik berbasis baterai yang tidak menghasilkan emisi karbon menjadi salah satu sumber energi bersih. Agar menjadi terjangkau, maka perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan pembangunan industri baterai listrik.

Menurut data International Energy Agency 2021, secara global terjadi peningkatan permintaan kendaraan listrik berbasis baterai yang cukup besar di mana tahun 2020 meningkat 43% dibandingkan 2019 dengan stok mobil listrik global mencapai angka 10 juta. Pada kuartal pertama tahun 2021, penjualan mobil listrik global naik sekitar 140% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020, dengan 2 produsen terbesar yaitu China dan Eropa yang masing-masing mencapai angka penjualan sekitar 500.000 dan 450.000 kendaraan.

Sementara itu, pada tahun 2020 juga terjadi peningkatan produksi baterai untuk mobil listrik sebesar 33% dari 2019. Permintaan baterai untuk moda transportasi lain meningkat 10%.

Produksi baterai terus didominasi oleh China, yang menyumbang lebih dari 70% kapasitas produksi sel baterai secara global. Menurut data Statistik 2021, permintaan untuk baterai diperkirakan akan meningkat dari 185 GWh pada tahun 2020 menjadi 2.035 GWh pada tahun 2030.

Peningkatan pesat kendaraan listrik ini dikarenakan keinginan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara di negaranya dengan teknologi yang lebih maju dan ramah lingkungan. Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini ditunjukkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Melalui Kementerian Perindustrian, Indonesia sudah mempunyai roadmap pengembangan mobil listrik yang dimulai tahun 2020 di mana produksi mobil listrik dilakukan secara bertahap dari total produksi 1,5 – 4 juta unit mobil setahun.

Kenaikan permintaan kendaraan listrik akan meningkatkan permintaan baterai. Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik. Komponen baterai berkontribusi sekitar 35-40% dari harga mobil listrik pada saat ini.

Komponen biaya terbesar untuk pembuatan baterai mobil listrik adalah biaya materialnya yang mencapai kurang lebih 60% dari total biaya pembuatan baterai itu sendiri. Hal ini membuat material bahan baku utama baterai menjadi vital untuk memenangkan persaingan industri baterai.

Mobil listrik menggunakan komponen utama baterai berasal dari bahan tambang seperti lithium, nikel, kobalt, mangan, dan alumunium yang digunakan sebagai bahan baku material katoda serta grafit sebagai material anodanya.

Material katoda memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium yaitu sekitar ±34%. Bahan baku ini, mayoritasnya didapat dari hasil pengolahan dan pemurnian nikel. Oleh karena itu, industri pengolahan dan pemurnian nikel sangat dibutuhkan sebagai dasar dari cita-cita besar ini.

Saat ini, pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia sebagai bahan baku baterai listrik telah dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya PT Halmahera Persada Lygend di Obi, Maluku Utara serta PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Material di Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk menyuplai keberlangsungan industri tersebut, perlu adanya kepastian rantai pasok bijih nikel dari proses penambangan. Peran perusahaan tambang juga menjadi penting di sini. Misalnya, pemasok bijih untuk industri pengolahan nikel di Pulau Obi berasal dari beberapa wilayah penambangan baik dari satu pulau yang sama, yaitu PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Jikodolong Megah Pertiwi, dan PT Obi Anugerah Mineral atau dari luar pulau yaitu PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii.

Keterkaitan antar perusahaan juga akan mendukung tercapainya industri baterai listrik yang berkelanjutan. Ke depannya, diproyeksikan akan ada peningkatan permintaan logam nikel yang selama ini untuk bahan baku baja tahan karat, bergeser pada bahan baku baterai.

Sumber: Kumparan
Karyawan PT GKP mengikuti upacara peringatan kemerdekaan di puncak Wawo Lantambaga

Hujan yang turun selepas subuh, masih menyisakan rintik. Aroma tanah basah segar tercium. Daun-daun tua, jatuh satu-satu tertiup angin pagi. Pada sebidang tanah lapang, di belakang bangunan kayu beratap dan bertembok terpal biru, sekira dua puluh orang berkumpul membentuk barisan. Sebatang kayu koto seukuran betis orang dewasa sepanjang sepuluh meter, kokoh tertancap. Mereka yang berkumpul di pagi yang dingin itu, akan merayakan upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-77.

Mereka adalah karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian eksplorasi juga karyawan kontraktor eksplorasi. Bangunan terpal biru adalah kediaman mereka. Kamp Garuda namanya.

Kayu koto yang tertancap di sisi utara dekat sebatang kayu agatis tua yang roboh, menjadi tiang bendera. Sehari sebelumnya, petugas upacara sudah dibagikan. Ada yang bertindak selaku penggerek bendera, pembaca teks Pancasila dan UUD 1945. Ada pula yang bertindak selaku pemimpin upacara. Ernawan Jatmiko, pimpinan eksplorasi di Kamp Garuda, menjadi pembina upacara.

Suasana khidmat terasa benar, saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, bersamaan dengan bendera yang dikerek naik. Di Kamp Garuda, di puncak Wawo Lantambaga, sang merah putih berkibar.

“Meski bukan dalam suasana yang riuh seperti di tempat lain, meski dalam kondisi serba keterbatasan, tidak menyurutkan semangat kami, untuk tetap merayakan upacara HUT Kemerdekaan ke-77. Dalam suasana seperti ini, kita diharapkan lebih merenungi, bagaimana perjuangan para pahlawan dahulu dalam merebut kemerdekaan. Darah, air mata dan nyawa, telah mereka korbankan, ” demikian ucap Jatmiko dalam sambutannya.

Lebih lanjut dia menegaskan, tugas generasi penerus saat ini adalah meneruskan titipan Kemerdekaan dari para pendahulu, mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, melakukan aktivitas yang memberi manfaat bagi banyak orang.

Lebih jauh, Jatmiko menyampaikan tentang filosofi Garuda yang menjadi lambang negara, sekaligus nama tempat kamp eksplorasi dan perayaan Kemerdekaan dilangsungkan.

Burung Garuda yang konon hidup pada abad ke-6 tersebut, melambangkan kekuatan, kemegahan dan kejayaan. Jumlah bulu sayap yang berjumlah 17, bulu ekor 8, bulu pangkal dan leher yang masing-masing berjumlah 19 dan 45, melambangkan Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

“Filosofi dan nilai burung Garuda yang harus kuat tertanam dalam diri kita semua, semangat para pejuang bergerilya, melewati hutan, gunung dan lembah. Ini harus menjadi dasar dan semangat kita dalam melakukan aktivitas, “ungkap dia memberi semangat.

Dia juga berpesan kepada peserta upacara, untuk tetap menjaga keselamatan kerja, mengikuti standar kerja dalam industri pertambangan.

Dalam kegiatan pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki peran vital. Aktivitas ini menjadi mata jalan, bagi pemegang izin usaha melakukan kegiatan pertambangan. Dari hasil eksplorasi, potensi dan cadangan sumber daya alam di dalam perut bumi diketahui.

Aktivitas eksplorasi, seperti para gerilyawan zaman perjuangan. Mereka melewati hutan dan mendaki gunung, bermukim di tengah hutan, dalam jangka yang tidak pendek. Dari hasil eksplorasi, kegiatan pertambangan selanjutnya baru bisa dilaksanakan.

“Semangat Garuda dan Sang Saka Merah Putih, harus menjadi pegangan bagi kita, dalam melakukan kegiatan kita sehari-hari. Kita bisa merayakan Kemerdekaan, merah putih bisa berkibar, karena jasa para pejuang dahulu, “demikian pesan Jatmiko sekaligus mengakhiri sambutan upacara HUT RI ke-77.

Sumber: tambang.co.id
upacara dan lomba memperingati HUT RI ke-77 di site Wawonii

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melaksanakan upacara memperingati HUT RI yang ke-77 tahun ini, kegiatan itu turut dihadiri seluruh karyawan PT GKP, kontraktor dan masyarakat sekitar.

Pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi tersebut digelar di site Wawonii, Desa Roko-Roko Raya pada Rabu, 17 Agustus 2022 pagi.

Basri Kambatu, Head of Site PT GKP yang bertindak sebagai pemimpin upacara dalam sambutannya menuturkan, momentum HUT RI tahun ini dalam rangka memaknai semangat para pejuang terdahulu dalam merebut kemerdekaan ibu pertiwi.

“Semangat para pejuang bangsa tercermin bagaimana bangsa ini bisa mandiri, bisa sejahtera dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki saat ini melalui tangan anak-anak bangsa ini. Para penjajah dulu datang ke negeri ini untuk mengambil sumber daya alam yang ada di sini untuk kepentingan bangsa mereka. 

“Para pejuang menyadari hal ini, bahwa sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, maka seharusnya dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Karena itulah, mereka berjuang dengan segenap jiwa dan raga mereka bahkan mengorbankan nyawa, pengorbanan itu semata-mata agar bangsa ini tidak lagi terjajah oleh bangsa lain,” ungkap dia.

Sebagai perusahaan nasional, lanjut dia, PT GKP terus menekankan kepada seluruh karyawan untuk tetap mengenang jasa dan semangat juang para pahlawan kita dengan terus merawat kebhinekaan, bekerja keras, berdedikasi dan melakukan kegiatan-kegiatan positif yang berdampak baik bagi diri sendiri dan masyarakat.

“Nilai dan semangat perjuangan pahlawan kita harus terus dijaga, dengan meningkatkan kualitas diri sehingga bisa berkompetisi di tengah kemajuan teknologi dan industri saat ini,” harapnya.

Jika generasi penerus bangsa terus merawat semangat kemerdekaan, maka bangsa ini akan cepat pulih dari berbagai persoalan serta bisa bersaing dan bahkan melebihi dari bangsa-bangsa lain. Hal ini sesuai dengan tema HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Basri menambahkan, kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii, sejalan dengan semangat HUT RI ke 77 yakni, membantu mempercepat pemulihan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan berbagai manfaat lainnya.

“Kita ingin Pulau Wawonii dengan kekayaan alamnya bisa sejajar dan bahkan lebih dari Pulau-pulau lainnya di Indonesia,” kata Basri optimis.

Sebagai perusahaan tambang, nilai dan semangat perjuangan para pahlawan dimanifestasikan dengan melakukan kegiatan pertambangan yang baik dan benar (good mining practice), mematuhi segala ketentuan regulasi di bidang pertambangan, sehingga usaha pertambangan yang dijalankan, bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.Dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, selain upacara kemerdekaan, pihak perusahaan menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan, seperti perlombaan e-sport (Mobile Legend), catur serta berbagai perlombaan yang sering digelar di masyarakat seperti, balap kelereng, gendong bola dan juga lomba makan kerupuk yang diikuti seluruh karyawan dari berbagai departemen dan juga kontraktor dengan penuh suka cita.

Sumber: Sorot Sultra
Smelter nikel di Indonesia

Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia. Industri ini sangat berpengaruh dalam kemajuan teknologi Indonesia dan pemasukan anggaran negara. 

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara, Ahmad Zainul memaparkan Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki produksi dan cadangan nikel terbesar di Indonesia namun belum mampu mengantar pertumbuhan ekonomi di wilayah Timur Indonesia memiliki dasar yang kuat. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan perekonomian wilayah timur seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dari hanya sebesar 4,89 % di 2017 menjadi 6,99 % di tahun berikutnya.

Baru-baru ini kita lihat pro kontra kerjasama pertambangan dibarengi komitmen pembangunan smelter nikel oleh PT GKP Gema Kreasi Perdana dan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan. 

Dia menyebutkan bahwa upaya pembangunan smelter sebagai amanat undang undang untuk mendorong upaya hilirisasi dunia pertambangan bisa membawa Konawe Kepulauan menjadi sentrum pembangunan ekonomi nasional,  khususnya Indonesia timur . 

Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Konawe Kepulauan baru ditopang oleh konsumsi atau belanja pemerintah daerah (Pemda) ketimbang investasi maupun pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membangun kerjasama yang kuat dan mengikat dengan Direksi PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP dalam upayanya meningkatkan taraf hidup masyarakat daerahnya. 

Konkep sendiri sebagai kabupaten dengan wilayah paling strategis sebagai jalur pertambangan dapat berkembang pesat dan nantinya bisa menjadi sentrum perekonomian yang tentunya bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Wawonii dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Peran-peran krusial pemuda dan mahasiswa, khususnya Mahasiswa Konkep tentunya diharapkan untuk terus melahirkan ide dan gagasan gemilang sebagai kontrol sosial agar kedepannya komitmen serta kerjasama pemerintah daerah dan PT GKP menjadi maksimal.

Sumber: Haluan Rakyat
Sosialisasi IPPKH dengan masyarakat Desa Sukarela Jaya dan Desa Sinaulu Jaya

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di wilayah Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Kamis, (4/8/2022).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sukarela Jaya dan Balai Desa Sinaulu Jaya. Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Wawonii Tenggara, Iskandar dan juga Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga, serta masyarakat dari kedua Desa tersebut.

Iskandar, dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga menyampaikan, sejauh ini, masyarakat belum mengetahui tentang bagaimana ketentuan dalam merambah kawasan hutan. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim sosialisasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami sebagai pemerintah desa, sudah mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,” kata Samaga.

Sementara itu, Pejabat Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Alimuddin menyampaikan, sosialisasi tersebut terkait penerapan UU No.41 tahun 1999 Jo. UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo. UU No.18 tahun 2013, tentang Pemberantasan Pencegahan Perusakan Hutan.

Dalam beleid tersebut dimaktubkan, siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar.

“Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi,” terang Alimuddin.

Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari dua puluh tahun, akan mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, bisa mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat.

Namun, untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, untuk institusi seperti Pemerintah Daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk bisa mendapatkan IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh institusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi.

“Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, maka dia menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut. Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” demikian jelas Alimuddin lagi.

Karenanya, lanjut dia, Dinas Kehutanan pada dasarnya melarang semua aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan dengan alasan apapun, kecuali melalui prosedur yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk menghormati aturan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di kawasan hutan di Wawonii Tenggara, Alimuddin yang didampingi dua rekannya itu mengatakan bahwa PT GKP telah memiliki IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahun, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.

“Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” pungkasnya.

Sumber: Radar Sultra
Foto bersama UMKM binaan PT GKP dan perwakilan manajemen PT GKP dalam rangka pengecekan produk UMKM oleh Dinkes Konkep

Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, mengunjungi rumah produksi UMKM binaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kunjungan itu dalam rangka memastikan produk UMKM sudah sesuai dengan ketentuan dalam proses penerbitan PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga).

Adapun produk rumah ini terdiri dari olahan kelapa dan mete. Olahan mete ini diproduksi menjadi beberapa varian seperti rasa original, gula aren, coklat, bawang, gula putih dan pedas manis. Sementara kelapa diolah menjadi keripik dengan varian rasa susu, gula aren dan coklat.

Kabid Bina Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinkes Konkep, Jumarwan mengatakan pemeriksaan produk UMKM Binaan PT GKP itu dilakukan juga bertujuan untuk kepentingan proses penerbitan izin PIRT.

Dia menambahkan, setelah pengajuan SPP-IRT oleh UMKM, selanjutnya adalah memasukan kelengkapan data di OSS serta mengunggah data produk. Jika sudah dilakukan maka selanjutnya SPP-IRT diterbitkan.

“Selama kelengkapan data dan proses mengunggah data produk dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan, SPP-IRT akan keluar hanya dalam waktu satu hari,” ujar Jumarwan, Rabu (03/08).

Lanjut Jumarwan, kedepannya perlu dilakukan menjaga kualitas produk dan menyebarluaskan pemasaran, baik melalui pameran maupun penjualan di outlet serta promosi di media sosial.

“Kalau proses produksi pangan olahan di Mohawi dan Samaturu, sudah sesuai dengan ketentuan dan layak untuk dipasarkan,” katanya.

Sementara itu, Staff Yankes dan SDK Dinkes Konkep, Mulkiya Zikri menjelaskan, dalam proses pengawasan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui atau dilakukan oleh UMKM.

Diawali mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan selanjutnya pemenuhan persyaratan produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT)atau higiene, sanitasi dan dokumentasi.

“Tahapan terakhir yakni harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Namun karena PIRT sudah keluar, sambil menunggu tahapan terakhir, produk UMKM Samaturu dan Mohawi, sudah bisa dijual secara luas kepada masyarakat,”jelasnya.

Sumber: Kumparan
Upacara penguatan nilai-nilai Pancasila bagi karyawan PT GKP

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam lingkungan kerja.

Karenanya, nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dan menjadi pegangan bagi semua.

Demikian disampaikan Hendra Surya, Direktur PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pada upacara penguatan nilai-nilai Pancasila bagi karyawan PT GKP site Wawonii, akhir Juli lalu.

Dalam acara yang dihadiri jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT GKP, Hendra menegaskan bahwa PT GKP adalah perusahaan nasional yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Karenanya, karyawan PT GKP wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam setiap aktivitas kerja, dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, maupun dengan masyarakat.

“PT GKP ini sangat menjunjung tinggi pilar Pancasila sebagai pilar ideologi Negara Indonesia. Mari kita semua saling menghargai dan menghormati satu sama lain,” Demikian dijelaskan Hendra.

Lebih jauh dia mengatakan, Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka, yang senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Karena itu, nilai dasar Pancasila harus diterima sebagai asas yang bersifat mutlak dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Kita berharap nilai-nilai dasar Pancasila seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan menjadi pegangan dan dasar bagi semua karyawan GKP,” Imbuhnya.

Terlebih lagi, lanjut Hendra, PT GKP merupakan perusahaan yang mengakomodir karyawan dari berbagai latar belakang, baik suku, gender, ras, maupun agama.

Karenanya, nilai Pancasila harus terus diperkuat dan menjadi pegangan.

Sumber: Radar Sultra