Tim kuasa hukum PT GKP mengikuti sidang gugatan 30 orang warga Wawonii di PTUN Kendari

Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim H. Supono, SH, MH., H. Abdul Razak Naba, SH, MH., dan Muamar Lasipa, SH, MH. turut mengikuti Sidang Gugatan 30 orang Masyarakat Wawonii yang menunjuk Kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana SH. LLM. P.Hd, Cs. Bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam gugatan Masyarakat Wawonii yang kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Tergugat. Memohon kepada PTUN Kendari agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP dicabut, yang telah mendapat izin Kuasa Pertambangan bulan Januari tahun 2007 dari Bupati Konawe pada waktu itu sebelum ada pemekaran terbentuknya Kabupaten Wawonii Kepulauan.

Menurut Dr Parasian Simanungkalit SH.MH. Kuasa Hukum PT GKP, bahwa izin perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra sudah benar dan berdasar hukum. Karena penggugat berlandaskan UU no 27 Tahun 2007 Junto UU no. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UUPWP3K).

Dengan adanya Omnibus Law dibuatlah perpendekan pengurusan izin dalam satu atap, sehingga tadinya izin dari beberapa Instansi menjadi disatukan dalam satu kantor disebut DPMPTSP. Izin Usaha Pertambangan PT. GKP telah terbit sebelum UU no. 7 Tahun 2007 tentang PWP3K terbit. Maka Pulau Wawonii pada waktu itu masih dalam wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga bukan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada waktu itu.

Oleh karena itu penggugat lupa akan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 bahwa Undang Undang tidak boleh berlaku surut. Ini artinya bahwa kalau sudah ada Ijin Usaha Pertambangan terbit sebelum UU yang mengatur kemudian, seperti UU PWP3K, tidaklah dapat membatalkan IUP yang sudah terbit sebelum Undang Undang itu terbit.

Oleh karenanya Pemerintah hanya dapat melanjutkan atau memperpanjang Ijin Usaha Pertambangan milik PT. GKP yang sudah ada, tidak menghentikan atau mencabut Ijin Perusahaan Pertambangan yang telah beroperasi dan berhasil usaha pertambangannya.

Karena Bumi dan air dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar besar kepentingan rakyat.

Kalau dihentikan Ijin Usaha Pertambangan berapa besar kerugian Negara dan Perusahaan. Lebih lebih lagi berapa banyak Karyawan yang menjadi pengangguran dan bagaimana nasib keluarga Karyawan.

Para penggugat 1 sampai 30 tidaklah pihak yang dirugikan oleh PT GKP, seperti contoh Ada seorang ibu yang punya anak 3 orang mencantumkan tanahnya masing2 mempunyai 8.000 an M2, tanahnya, padahal yang punya tanah atas nama ibunya, anaknya yang 3 orang tidak ada tanahnya 8.000an M2. Kita harapkan Majelis Hakim TUN Kendari dapat mendalami dan menilai legal standing para penggugat.

Dengan kehadiran PT GKP di Wawonii maka pendapatan Negara bertambah, Negara membutuhkan biaya besar untuk pembangunan Bangsa dan Negara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat adil dan makmur, tambah Parasian Simanungkalit. Demikian juga PAD atau Pendapatan Daerah akan meningkat bertambah, serta ekonomi rakyat sekitar tambang meningkat dengan adanya Warung bertambah banyak tempat belanja karyawan, petani sayur bertambah untuk di jual ke Perusahaan, Nelayan menangkap ikan ada tempat jual ke Perusahaan untuk bahan makanan pokok tiap hari.

“Yang menggelikan saya, bahwa ada dalam gugatan membuat kalimat yang mengintimidasi dan menakut nakuti Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa Pulau Wawonii adalah tempat pengungsian dan pelarian anggota DII dan TII, pada waktu yang lalu maksudnya kita tau pasukan dari Pemberontak Kartosuwiryo dan Kahar Muzakar. Peristiwa itu telah lama dan masa awal Kemerdekaan dan itu sudah berlalu jangan dikaitkan dalam perkara gugatan ini. Konotasi kalimat ini bisa diartikan dimasukkan dalam gugatan kalau Majelis Hakim membacanya, merasa takut kalau menolak gugatan itu, kalau ditolak gugatan maka seolah olah akan ada pemberontakan atau perlakuan Anarkis oleh para penggugat kepada Majelis Hakim TUN. Hal ini perlu diatensi oleh Majelis Hakim TUN untuk mengabaikannya,” tegas Dr Parasian.

Parasian bilang, pihaknya tidak percaya akan hal ini dan wajib dibantah. Bahwa masyarakat pulau Wawonii menganut adat yang berhati baik dan berbudaya luhur Pancasila. Jangan penggugat yang terdaftar 30 orang dan kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana mantan Wamenkumham yang lalu, mengintimidasi dan mengancam seperti itu tidak tepat ditimbulkan dalam gugatan ke Pengadilan. Sejatinya dalam menegakkan hukum janganlah ada ancaman tersembunyi dalam gugatan.

“Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum PT GKP agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini jangan takut menolak gugatan penggugat,” terang Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH Rabu sore (21/9/2022) usai Sidang di PTUN Kendari.

Sumber: Karya Sultra
Smelter Nikel HPAL generasi ketiga

Indonesia saat ini menjadi produsen terbesar dunia untuk komoditas nikel. Per 2021 saja, Indonesia telah berhasil memproduksi nikel sebesar 1 juta ton. Jumlah kenaikan produksi ini tidak terlepas dari Indonesia yang saat ini menggunakan teknologi berbasis pirometalurgi dan hidrometalurgi.

Teknologi pirometalurgi atau biasa kita sebut smelting (peleburan) sudah digunakan di PT Antam yang menghasilkan Fe-Ni, PT Vale yang menghasilkan Ni Matte, dan PT IMIP yang menghasilkan NPI. Akan tetapi, proses tersebut memerlukan energi yang sangat tinggi dan hanya bisa mengolah bijih nikel tipe saprolit.

Untuk mengatasi hal tersebut, dikembangkanlah teknologi hidrometalurgi, salah satunya adalah HPAL (High Pressure Acid Leaching) yang mampu mengolah bijih nikel limonit dengan kebutuhan energi yang lebih kecil.

HPAL melibatkan proses pelindian pada temperatur dan tekanan yang tinggi (240-270°C, 33-55 atm). Teknologi ini pertama kali diterapkan di Cuba pada tahun 1959 dan tahun 2000 oleh 2 perusahaan yang berbeda, kemudian tiga perusahan di Australia menggunakan teknologi ini mulai tahun 1988-1999, serta di Filipina.

Dari semua proyek tersebut, hanya di Cuba dan Flipina yang berhasil dengan baik mengoperasikannya. Sumitomo, perusahaan investasi bisnis dan perdagangan global asal Jepang di Pulau Palawan, menggunakan teknologi HPAL generasi ketiga dan telah berhasil dengan baik yang menyempurnakan teknologi sebelumnya.

Teknologi generasi ketiga ini telah mengadopsi sistem pengendalian lingkungan yang efektif, yang ditandai dengan lebih sedikitnya jumlah sisa proses yang dibuang jika dibandingkan dengan proses teknologi generasi HPAL sebelumnya, termasuk terhadap proses peleburan.

Karena efektivitasnya dalam pengendalian lingkungan, teknologi HPAL generasi ketiga ini dikenal juga dengan sebutan “Proses Hijau”.

Di Indonesia, teknologi ini telah dikembangkan dan diimplementasi. Teknologi HPAL dari China berhasil dikembangkan di Pulau Obi di bawah PT Halmahera Persada Lygend (HPL), salah satu perusahaan milik Harita Nickel yang saat ini sudah beroperasi dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih.

HPAL yang dikembangkan menggunakan teknologi generasi ketiga, yakni generasi versi terbaru dan tercanggih.

Dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih per tahun, PT HPL menghasilkan produk akhir berupa nikel sulfat (NiSO4.7H2O) dan kobalt sulfat (CoSO4.7H2O) yang kadar Ni dan Co masing-masing 21% dan 20%. Dengan kapasitas yang besar tersebut, diperlukan pula pasokan bijih yang besar pula.

Pasokan bijih nikel untuk PT HPL saat ini berasal dari PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, dan PT Gema Kreasi Perdana.

Dengan adanya teknologi HPAL ini, diharapkan Indonesia mampu untuk menjaga komitmen dalam memproduksi nikel dengan cara yang efektif, efisien, dan tentunya ramah lingkungan demi visi pembangunan berkelanjutan.

Sumber: Kendari Aktual
Camilan keripik kelapa dan jambu mete khas Pulau Wawonii diproduksi oleh UMKM Mohawi dan Samaturu

Dua produk olahan camilan keripik kelapa dan jambu mete khas Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), terus dipromosikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di berbagai event ekonomi kreatif.

Seperti baru-baru ini, produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan PT GKP tersebut kembali dipasarkan pada event Expo Pekan Produk Unggulan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan Expo berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Rabu 7 September 2022. Dalam event ini, produk UMKM binaan PT GKP terpilih untuk mewakili Kabupaten Konkep.

Tim CSR PT GKP, Aldo Sastra mengatakan, produk UMKM binaan PT GKP ini berhasil diikutsertakan setelah mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Sebelumnya produk keripik kelapa dan olahan jambu mete hanya dipasarkan di lingkungan yang masih terbatas karyawan maupun masyarakat sekitar. Belum dijual umum maupun diikutsertakan dalam berbagai expo,” ujar Aldo kepada media.

Aldo menyebutkan, keikutertaan produk UMKM binaan PT GKP ini bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan pasar produk sehingga dikenal lebih luas lagi.

“Kita optimis produk UMKM kita memiliki daya saing dengan produk lain dan menjadi produk unggulan Konawe Kepulauan,” ucapnya.

Tidak hanya sampai disini saja, Aldo memastikan produk olahan khas Pulau Wawonii tersebut akan terus dipromosikan dan diikutsertakan dalam event pameran lainnya. Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, sehingga pasar produk binaan PT GKP lebih luas lagi.

“Kita masih akan terus membantu untuk menjajakan pasar yang lebih luas lagi. Kalau untuk produksi, siap berapapun jumlahnya,” kata Aldo.

Untuk diketahui, olahan jambu mete dan keripik kelapa diproduksi oleh UMKM Mohawi dan Samaturu yang merupakan binaan PT GKP di Konkep.

Sumber: Sultrapost.id
Kuliah tamu dengan tema Hilirisasi Nikel untuk Nilai Tambah digelar di kampus Universitas Halu Oleo.

Kendari – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menggelar kegiatan Kuliah Tamu.

Kegiatan perdana ini mengangkat tema “Hilirisasi Nikel Untuk Nilai Tambah” yang digelar di kampus UHO, pada Jumat (2/9/2022) pagi.

Materi Kuliah Tamu ini diisi oleh tiga orang pemateri diantaranya Dr. Ing Zulfiadi Zulhan (Kepala Laboratorium Pirometalurgi ITB), Dr. Ir Muhammad Hanafi (Ketua Badan Kejuruan Teknik Metalurgi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Indi Aulia Rahman (Senior Strategic Communication PT GKP).

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh civitas akademika UHO mampu memiliki pemahaman komprehensif tentang urgensi dari visi besar Indonesia dalam mendorong hilirisasi tambang, khususnya nikel.

Serta, menjadi “Duta” untuk mensosialisasikan besarnya peran nikel dalam proses peningkatan nilai ekonomi dan sosial bagi Republik Indonesia.

“Saat ini, Indonesia mampu meningkatkan produksi nikel dari 100 ribu ton menjadi 1 juta ton hanya dalam kurun waktu 6 tahun. Signifikansi angka tersebut perlu menjadi catatan. Kita perlu fokus untuk mengembangkan potensi nikel Indonesia, terutama di daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujar Dr. Ing Zulfiadi Zulhan.

Sementara itu, Dr. Ir Muhammad Hanafi dalam materi yang dibawakan menjelaskan, masih banyak yang belum paham terkait hilirisasi pertambangan. Sehingga perlu intens dilakukan edukasi terhadap masyarakat.

“Walaupun ada istilah jika pertambangan adalah peradaban, permasalahan hilirisasi tambang masih saja dipicu dari ketidaktahuan mengenai teknik pertambangan dan metalurgi. Ini yg perlu kita semua minimalisir melalui edukasi berkelanjutan,” kata Hanafi.

“Tantangan hilirisasi ke depan muncul dari kompleksitas pembangunan pabrik dan net zero emission. Kondisi ini membutuhkan komitmen kuat dan harmonisasi multi disiplin ilmu. Disinilah peran besar para ahli metalurgi dan pertambangan dibutuhkan sebagai “duta besar” industri nikel. Mereka adalah human capital untuk menghadapi serangkaian tantangan hilirisasi tambang,” tambahnya.

Senior Strategic Communication PT GKP, Indi Aulia Rahman berharap kolaborasi dalam kegiatan seperti ini dapat terus berjalan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi terkait pertambangan.

“Kolaborasi berkelanjutan dengan institusi pendidikan menjadi salah satu misi penting kami. Dalam hal ini, UHO dan PT GKP berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya ruang diskusi dan edukasi bagi mahasiswa, khususnya berkaitan dengan industri nikel dan pertambangan. Kami berharap kuliah tamu ini bisa memberikan perspektif baru bagi kita semua,” ucap Indi.

Kegiatan kolaborasi yang digelar oleh PT GKP ini mendapat apresiasi dari pihak Kampus UHO. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Kampus UHO, Erwin.

“Kami dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian UHO, khususnya jurusan teknik pertambangan berterima kasih kepada PT GKP yg telah menghadirkan para narasumber yang kompeten terkait hilirisasi nikel. Ditambah lagi kegiatan kuliah tamu ini akan berkesinambungan dengan narasumber dari PT GKP. Harapannya kegiatan ini dapat memberi manfaat, khususnya bagi mahasiswa pertambangan,” ungkap Erwin.

Sumber: Harian Kendari