Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara

Lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara. Bahkan ada beberapa kalangan yang sudah merespon putusan ini dengan pernyataan di media online, aksi demonstrasi dan lain sebagainya, yang mayoritas meminta agar pemerintah segera mencabut IUP Operasi Produksi (OP) yang ada di Pulau Wawonii.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Bung Lukman Syarifuddin menyampaikan bahwa kita semua menghormati dan menghargai Putusan MA, akan tetapi kita juga harus jernih memaknai bahwa putusan tersebut tidak serta merta menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang berjalan di Pulau Wawonii.

Karena penghentian kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dapat dilakukan apabila IUP OP nya telah dicabut oleh instansi yang berwenang, kita semua tentu menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan pasca putusan tersebut.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dengan video-video penolakan tambang di Pulau Wawonii yang beredar di media sosial, karena jangan sampai isu tersebut sengaja diframing oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, yang pada akhirnya mengorbankan banyak pihak.”


“Terutama kepada seluruh mahasiswa yang ada di Sulawesi Tenggara, kita sebagai insan akademis yang selalu mendahulukan kajian terhadap sebuah isu sebelum melakukan gerakan. tentu untuk mendapatkan informasi yang valid dan objektif, kita harus menggali dari kedua belah pihak. Agar keberpihakan kita betul-betul untuk kepentingan masyarakat.”

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.67/G/LH/2022/PTUN. KDI yang pada pokoknya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan IUP OP PT GKP, Bung Lukman menyampaikan bahwa kita sebagai negara hukum harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita percayakan kepada pengadilan untuk memutus. Sebab masih ada upaya hukum banding dan kasasi lagi.

Sumber: Suara Kendari
Marlion

Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan lanjut, dia, dalam UU No. 27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” demikian jelas Marlion.

Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup.

MA Minta Revisi RTRW, Bukan Tutup Tambang

Terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementerian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas dia lagi.

Banyak Warga Kerja di PT GKP

Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

“Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” demikian terang dia.

Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

Dukung Pembangunan Daerah PT GKP Salurkan CSR

Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum.

Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan Waturai. Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat.

Ada juga kursus komputer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang. Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan.

Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa. Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang. Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir.

“Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkas dia.

Sumber: Kendari Ekspres
Karyawan GKP

WAWONII- Kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini, mengingat PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar.

“Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan Legal Officer, Marlion, S.H.CMLC

Lebih lanjut ia mengatakan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pria kelahiran Roko-Roko (Kab. Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara), yang telah mendapatkan sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan itu menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GKP juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten. Di tingkat nasional, sudah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam lampiran beleid itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii (Kab. Konawe Kepulauan), termasuk dalam wilayah pertambangan.

Pun demikian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034. Dalam lampirannya disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.

Selain regulasi di atas, Ia juga mengungkapkan, izin kegiatan usaha PT GKP juga diberikan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041.

PT GKP juga  sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan juga pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.  Perusahaan juga telah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Konawe Kepulauan pun sudah  mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan juga kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.

“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut,  jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan, sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya lagi.

Dasar hukum dan legalitas yang kuat PT GKP dalam menjalankan usaha di Pulau Wawonii, juga disampaikan Zubair Halulanga, aktivis sosial Wawonii. Menurut dia, PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang sudah pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan usahanya pun, PT GKP sudah pasti menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). 

“Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,” demikian ujar dia.

Zubair yang terus mengikuti perjalanan PT GKP di Wawonii mengungkapkan, sejak mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2022 lalu, PT GKP sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan adalah warga lokal Wawonii. Multiplier effect kehadiran perusahaan, sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi. 

“Jadi jelas, dari sisi legalitas, PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran perusahaan pun jelas dirasakan,” demikian tegas dia.

Zubair, putra asli Wawonii yang juga seorang advokat tersebut menegaskan bahwa, PT GKP datang di Wawonii dengan terhormat. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dijalankan. Dan sampai sejauh ini, menurut dia, tidak ada alasan baik dari sisi legal, teknis maupun sosial yang menghendaki kegiatan operasional dan izin usaha pertambangan PT GKP dihentikan dari Wawonii.

Dari sisi regulasi,  kegiatan pertambangan baik mineral maupun batubara dapat dihentikan, karena ada kondisi kahar, keadaan yang menghalangi, dan atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, sebagaimana termaktub dalam Peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021. Dari tiga kondisi tersebut, tidak satupun terjadi pada kegiatan PT GKP di Pulau Wawonii.

Marlion dan Zubair sepakat bahwa sampai saat ini, keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan sektor lain yang terkait. Legalitas PT GKP jelas dan sah, serta manfaat kehadiran perusahaan dirasakan oleh banyak orang.

Sumber: Harian Kendari