karyawan GKP setelah pelaksanaan kegiatan bersih pantai

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama dengan warga Desa Nambo Jaya, Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali melakukan kegiatan Bersih-Bersih Pantai pada hari Minggu (10/12/2023). Kegiatan ini rutin dilakukan untuk mewujudkan lingkungan Pulau Wawonii yang bersih dari sampah plastik, khususnya di Desa Lingkar Tambang.

Dalam kegiatan ini, para karyawan PT GKP bersama dengan masyarakat Desa Nambo Jaya bersama-sama melakukan kegiatan pemungutan sampah plastik yang berada di sepanjang pesisir Pantai Nambo Jaya. Selain membangun kebersamaan bersama masyarakat setempat, PT GKP juga melibatkan masyarakat untuk membangun kesadaran atas kebersihan pantai dari sampah-sampah yang susah terurai. Sehingga, ke depannya, bisa menjadi kebiasaan baik bagi seluruh elemen masyarakat dan kelestarian pantai dapat tetap terjaga.

Samiun, salah satu tokoh masyarakat Desa Nambo Jaya menyampaikan apresiasinya atas inisiasi yang dilakukan perusahaan dalam kegiatan Bersih-Bersih Pantai ini. Dirinya melihat, jika perusahaan sudah banyak memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, termasuk masyarakat Desa Nambo Jaya selama ini. Dirinya juga berharap agar PT GKP terus aktif memberikan inisiatifnya dalam mengembangkan program-program yang dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat lingkar tambang dan masyarakat Wawonii secara umum.

Alhamdulillah, perusahaan masih terus berkomitmen sejak awal untuk terus memberi dampak positif bagi masyarakat dan selalu melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatannya. Kami, masyarakat Nambo Jaya sangat berharap semoga PT GKP bisa beroperasi kembali, agar kegiatan-kegiatan seperti ini terus ada,” harap Samiun.

Sementara itu, GM Operation PT GKP, Saman Tedja yang turut serta dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa perusahaan terus berkomitmen terhadap masyarakat dan lingkungan. Bagi perusahaan, masyarakat dan lingkungan merupakan bagian yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha perusahaan.

“Perusahaan melalui Departemen External Relations, memiliki beberapa kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat di beberapa sektor. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) ini, baik yang menyangkut pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, perbaikan infrastruktur, ataupun sektor-sektor lainnya, akan terus dikontribusikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan serupa akan terus diagendakan menjadi kegiatan rutin, baik di desa-desa lingkar tambang ataupun wilayah lain di Wawonii.

Kegiatan Bersih-Bersih Pantai ini pun ditutup dengan acara kebersamaan antara para karyawan, para pimpinan perusahaan, beserta masyarakat Nambo Jaya melalui kegiatan bakar-bakar ikan hasil tangkapan nelayan setempat.

Sementara itu, optimisme tinggi ditunjukkan Kepala Teknik Tambang PT GKP, Aep Haerudin yang menilai adanya dukungan penuh dari Pemda Konkep ini memberikan keyakinan dan semangat tersendiri bagi perusahaan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Konkep.

“Dukungan Pemda ini akan menjadi pemicu kami dalam memastikan semua tanggung jawab lingkungan perusahaan ini akan diselesaikan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, dan tentu tepat waktu,” terang Aep. 

Jenderal Lapangan PMMW, Andiman, mengapresiasi surat rekomendasi yang diterbitkan DPRD Provinsi Sultra

Menindaklanjuti tuntutan ribuan warga masyarakat Wawonii yang melakukan unjuk rasa terkait investasi pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Selasa, 31/10/23. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengeluarkan Rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis, 2 November 2023.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, rekomendasi RDTR tersebut merupakan buah dari hasil dialog antara Komisi III dengan massa yang mendatangi Kantor DPRD Sultra pada Selasa (31/10).

“Masyarakat Wawonii menghendaki agar investasi pertambangan tetap ada di Wawonii termasuk kegiatan operasional PT GKP diaktifkan kembali. Karena apa, selama ini perusahaan telah memberi banyak manfaat positif dan menyokong perekonomian masyarakat. Olehnya itu, kami membuat rekomendasi RDTR,” ujar dia.

Dalam surat rekomendasi nomor 100.2.2.1/479, disebutkan bahwa menindaklanjuti petitum yang diajukan oleh Perhimpunan Mahasiswa, Masyarakat Wawonii (PMMW) yang mendesak Pemprov Sultra untuk tetap memasukan ruang pertambangan di Kabupaten Konkep di dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh (ASR), DPRD Sultra merekomendasikan kepada Pemkab Konkep untuk memasukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Konkep sebagai daerah pertambangan untuk menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Suwandi Andi menambahkan.

Jenderal Lapangan PMMW, Andiman, mengapresiasi surat rekomendasi yang diterbitkan DPRD Provinsi Sultra. Menurut dia, DPRD Sultra telah memenuhi janji yang telah disepakati bersama melalui dialog terbuka antara massa dan Ketua Komisi III DPRD Sultra.

“Surat rekomendasi ini akan kami teruskan dan sampaikan kepada Pemkab Konawe Kepulauan,” ujar Andiman optimis.

Sumber: Sorot Sultra
Kepala Bappeda Konkep, Safiudin Alibas

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rekomendasi terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra.

Keputusan final dari hasil pansus tersebut masih panjang. Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas.

“Masyarakat tidak usah resah. Mari kita menghargai proses revisi RTRW yang sedang berjalan. Hasil Pansus kemarin, memberikan rekomendasi persetujuan baik secara materil dan teknis terkait tata ruang provinsi. Prosesnya masih panjang, belum final,” demikian ungkap dia kepada awak media beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait tahapan yang harus dilalui pasca keluarnya keputusan Pansus tersebut. Hasil Pansus itu menjadi salah satu kelengkapan Perda RTRW Provinsi yang harus dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk dibahas lintas sektoral.

Pembahasan lintas sektoral tersebut, melibatkan beberapa kementrian seperti Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementrian ESDM, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementrian Investasi, Bappenas bahkan Kementerian Pertahanan.

Keterlibatan lintas sektoral untuk memastikan bahwa rencana rancangan RTRW itu, sudah sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional. Kemudian juga untuk memastikan beberapa kepentingan kementerian, terkait dengan beberapa Kawasan Strategis Nasional (KSN) maupun prioritas nasional, sudah terakomodir di dalam rencana tata ruang provinsi termasuk juga rencana tata ruang kabupaten.

“Pembahasannya, berhari-hari. Setelah dibahas dan disetujui, hasilnya dikembalikan ke provinsi untuk diperbaiki. Perbaikan di provinsi pun, memakan waktu yang tidak cepat, bisa berbulan-bulan. Setelah selesai dan disetujui, kemudian keluar persetujuan substansi,” terang dia lagi.

Persetujuan substansi tersebut, menjadi acuan dan tolak ukur bahwa sudah terjadi harmonisasi antara rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang nasional. Kemudian dibahas di DPRD Provinsi dan disepakati atau ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah. Setelahnya, dikirim ke Direktorat Jenderal Daerah atau Bangda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas lagi. Kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kemendagri, untuk mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda.

“Prosesnya masih panjang. Tidak bisa semudah membalikan telapak tangan. Ada proses yang harus dilalui sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap dia.

Karenanya, Safiudin Alibas meminta kepada semua pihak harus menahan diri dan tidak mudah memberikan berbagai macam pernyataan. Kewenangan untuk memberikan pernyataan adalah pihak provinsi. Pihak kabupaten hanya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing berbagai isu yang berkembang dan tidak mendasar.

“Mari kita hargai dan hormati proses-proses yang sedang berjalan. Apapun keputusannya, pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” tegas dia.

Kemudian terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) baik tentang Kawasan Pertambangan maupun terkait IPPKH, menurut dia, dua keputusan Mahkamah tersebut, secara tegas menyebutkan untuk melakukan revisi pada pasal-pasal tertentu, bukan membatalkan RTRW.

Dalam melakukan revisi, kata Safiudin, harus merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR nomor 11 tahun 2021, dimana dalam beleid tersebut disebutkan bahwa revisi tata ruang dilakukan setiap lima kali sekali.

“Terkait keputusan MA untuk melakukan revisi juga diatur dalam ketentuan khusus, maka revisi RTRW Kabupaten akan tetap dilakukan. Tetapi semuanya berproses. Untuk revisi RTRW, jika mengacu pada PP 21 tahun 2021, maka membutuhkan waktu yang panjang, sekitar 18 bulan,” ujar dia.

Dan lagi-lagi, dia meminta kepada masyarakat untuk menghargai proses dalam melakukan revisi tersebut yang memang memakan waktu yang tidak singkat, karena harus ada keterkaitan antara RTRW Kabupaten, Provinsi dan juga Nasional termasuk juga kepentingan dan keterkaitan antar kementerian.

Saifuddin Alibas juga mengomentari soal desakan kepada Pemda Konkep untuk mencabut IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP), dia mengatakan, Pemda Konkep tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP.

Terlebih lagi IUP yang berada di Konkep, merupakan ijin pertambangan yang sudah ada sebelum Kabupaten Konawe Kepulauan mekar dan sudah ada sebelum lahirnya RTRW Kabupaten.

“Pemda hanya menerima laporan, melakukan pengawasan lingkungan, pengendalian dan pelaporan. Kita tidak punya kewenangan untuk menghentikan,” kata dia.

Kewenangan Pemda terkait IUP, yakni jika terjadi pelanggaran lingkungan, maka akan melakukan pelaporan atau rekomendasi untuk penghentian kegiatan. Untuk usulan penghentian IUP Tambang pun, harus melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, dengan mempertimbangkan banyak aspek. Misalkan apakah kerusakan tersebut, murni disebabkan oleh aktivitas pertambangan atau ada faktor lain. Atau apakah aktivitas pertambangan tersebut, merubah biota atau struktur ekosistem dan sebagainya.

Kajian dan mendalam serta holistik menjadi sebuah keharusan. Apalagi, dengan kehadiran industri pertambangan, terjadi multiplier effect yang cukup besar. Serapan tenaga lokal, perekonomian yang terus bertumbuh di sekitar lokasi tambang dan banyak lagi pertimbangan lainnya.

“Semua aspek, harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam merekomendasikan penghentian aktivitas usaha pertambangan. Tidak serta merta,” demikian pungkas dia.

Sumber: Potret Sultra
pengisian baterai mobil listrik

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) Indonesia, yang berupaya mengakselerasi transisi energi berkelanjutan.

HIMPUNI telah memfasilitasi diskusi dan tukar gagasan khususnya terkait berbagai konsep pengembangan energi terbarukan.

“Saya mengharapkan hasil dari diskusi akan turut mensukseskan tercapainya agenda kepemimpinan Indonesia pada G20, dan mendukung implementasi kebijakan transisi energi Indonesia sebagai sebuah kontribusi bagi keberlangsungan kehidupan umat manusia di seluruh dunia,” ucap Ma’ruf ketika menutup secara virtual, kegiatan HIMPUNI, dikutip Kamis (27/10/2022).

Kegiatan tersebut merupakan side event road to G20 dengan mengangkat tema “Guarding Energy Transition in Indonesia and Beyond: High Level Policy Discussion on Promoting Investment, Financing and Development of Renewable and Green Energy”. Event berlangsung dua hari, sejak Selasa (25/10). Kegiatan ini adalah kerja HIMPUNI dengan dengan T20 Indonesia dan U20 Indonesia.

Ma’ruf menuturkan, pemerintah akan membawa isu transisi energi ini untuk dibahas bersama dalam forum pertemuan Presidensi G20 di Bali pada November mendatang. Ia menyebut, salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi energi baru terbarukan (EBT) adalah melalui ekosistem kendaraan listrik.

Wapres berharap, dengan upaya tersebut maka dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 3 juta barel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta pada tahun 2070.

“Oleh karena itu saya mengajak BUMN maupun pihak swasta untuk dapat berkolaborasi mewujudkan target tersebut,” tuturnya.

Anggota Presidium HIMPUNI, Akhmad yang membacakan resume kegiatan selama dua hari, menegaskan kembali bahwa HIMPUNI terpanggil untuk turut serta memikirkan cara terbaik dalam transisi energi.

“Kami terus mendorong upaya pemerintah dalam transisi energi dari yang berbasis fosil menjadi energi berkelanjutan,” ucap dia.

Dari diskusi selama dua hari HIMPUNI akan menyampaikan poin-poin pemikiran kepada pemerintah berkaitan dengan isu energi berkelanjutan tersebut. Harapannya, dapat lebih membantu pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan transisi energi berkelanjutan.

Pada hari kedua, event HIMPUNI tersebut diisi dengan “Governers Forum” tentang strategi para gubernur dalam mentransisikan energi di daerahnya. Hadir dalam sesi ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan dan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin. Forum diawali dengan sambutan dari Anies Baswedan, selaku Co-Chair U-20 Indonesia.

HIMPUNI sebagai perhimpunan organisasi alumni perguruan tinggi negeri se-Indonesia ikut berpartisipasi mensukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022 terutama agenda prioritas transisi energi, dari yang berbasis fosil menjadi energi yang dapat berkelanjutan.

“HIMPUNI sebagai perhimpunan organisasi alumni perguruan tinggi negeri se-Indonesia terpanggil untuk turut serta memikirkan cara terbaik dalam transisi energi tersebut,” ujar Koordinator Presidium HIMPUNI Sutopo Kristanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Bekerja sama dengan T20 Indonesia dan U20 Indonesia, HIMPUNI akan menyelenggarakan side event road to G20 dengan mengangkat tema “Guarding Energy Transition in Indonesia and Beyond: High Level Policy Discussion on Promoting Investment, Financing and Development of Renewable and Green Energy”. Acara ini diadakan pada Selasa 25 Oktober 2022 dan Rabu 26 Oktober 2022 di IPB Convention and Exhibition, Bogor.

Sebagaimana diketahui, T20 adalah “bank ilmu/ide” bagi G20. Sejalan dengan peran ini, T20 menjadi wadah bagi global think-tank dan para ahli untuk menyajikan analisis yang komprehensif terkait diskusi yang sedang berlangsung di G20 dan menghasilkan ide-ide untuk mendukung G20 dalam menghasilkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

Hasil akhir T20 dipresentasikan kepada G20 working groups, para menteri, dan pemimpin negara sebagai alternatif kebijakan, bukan rekomendasi.

Adapun U20 merupakan forum bagi para pemimpin pemerintah daerah kota-kota U20, diantaranya untuk melakukan aksi terhadap iklim global dan pembangunan berkelanjutan kepada para pemimpin nasional. Kelompok ini yang bertujuan untuk membawa masalah perkotaan ke garis depan agenda G20.

Sedangkan HIMPUNI merupakan perhimpunan dari organisasi alumni PTN Indonesia. Anggota HIMPUNI terus berkembang. Saat ini telah bergabung 44 PTN dari Aceh hingga Papua.

Sekretaris Jenderal HIMPUNI Irawati Hermawan menambahkan, pada kegiatan diskusi hari pertama, dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menjelaskan soal arah pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Dalam sesi ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan memaparkan peta jalan transisi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Pembicara lainnya adalah Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Partner and Industry Leader Deloitte Raj Kannan, dan Direktur Harita Nickel Tonny H. Gultom.

Pada sesi berikutnya, menghadirkan dialog DPR para menteri terkait, yakni Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Pada sesi tersebut, juga dilakukan diskusi panel yang menghadirkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Edwin Syahruzad Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur, Anggota Dewan Energi Nasional Satya Yudha, dan Rahul Kar dari Deloitte.

Sumber: Liputan 6
Kota Layak Anak

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir didampingi Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari menerima piala penghargaan Kota Layak Anak setelah sebelumnya Kota Kendari berhasil meraih penghargaan kategori Nindya,

pada pengumuman KLA secara virtual bulan Juli lalu.

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengucap syukur atas penghargaan yang telah dicapai Kota Kendari kategori Nindya.

Menurut wali kota penghargaan ini merupakan kerja tim dan dukungan dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa wujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak dengan kriteria nindya, tentu ke depan kita jangan puas apa yang dicapai hari ini, karena yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita khususnya di kota Kendari bisa merasakan bahwa kota ini layak buat mereka,” harapnya.

Wali kota mengakui masih ada kekurangan yang masih harus dibenahi untuk menciptakan kota Kendari sebagai kota layak anak.

Sebelumnya, Kota Kendari berhasil meraih Kota Layak Anak (KLA) kategori nindya tahun 2021. Hal ini disampaikan pada pengumuman KLA secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Sumber: kendarikota.go.id

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI, segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut LaNyalla, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia.

Selain itu UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.

Demikian disampaikan LaNyalla saat membuka High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dengan DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

“Dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.

High Level Meeting dengan tema ‘Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan’, dilaksanakan untuk memberikan masukan dan dukungan dari daerah provinsi kepulauan, pemerintah kabupaten/kota, dan akademisi terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.

“Sehingga akan menjadi bahan masukan kepada pemerintah agar mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Menurut LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Baik terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan.

“UU Nomor 23 juga belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Selain itu belum mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.

“DPD melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B,” imbuhnya.

LaNyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

“Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan.

Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 (lima) persen dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

“Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya.

Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar. Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.

Ditambahkan LaNyalla, RUU usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI, setelah Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020, yang menugaskan beberapa Kementerian membahasnya.

“DPD RI berharap dukungan dari Pemerintah Daerah Kepulauan dan Para Akademisi dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah agar segera melaksanakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan segera disahkan,” tegasnya.

Indonesia yang memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut, menurut LaNyalla, akan terasa janggal jika tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Selain itu, percepatan pengesahan UU Daerah Kepulauan penting karena ada 8 Provinsi Kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian tersebut.

“Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Hadir dalam Hi-Level Meeting Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, beberapa senator, para anggota DPR, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Kepri (hadir via zoom meeting), Wagub Babel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Walikota Tidore, Walikota Ternate, Bupati Buton Selatan, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Seram Barat, Wabup MBD, Wabup Muna, Bupati Buton Utara dan beberapa rektor dari Universitas Bangka Belitung, Universitas Cendana NTT, Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepri dan Universitas Khairun Maluku Utara.

Sumber: koranprogresif.co.id

Pilkada Konawe Utara

Tim pemenangan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Konawe Utara nomor urut 2 Ruksamin-Abu Haera mengklaim unggul dalam pemungutan suara Pilkada Konawe Utara 2020.

Kemenangan diklaim berdasarkan hasil tabulasi suara per TPS yang dilakukan tim pemenangan, di rumah pribadi cabup petahana Ruksamin, Rabu (9/12). Menurut Sudiro selaku Ketua Tim Pemenangan Ruksamin-Abu Haera mengatakan, data tabulasi yang masuk dari 13 kecamatan.

Hasilnya, Ruksamin-Abu Haera meraih suara 24.505 suara atau 56,75 persen, sementara pasangan Raup-Iskandar disebut meraih suara 18.677 suara atau 43,25 persen. 

“Selisih kemenangan Ruksamin-Abu Haera sebanyak 5.828 suara, yang saya umumkan ini perolehan suara se kabupaten,” ujar Sudiro dalam keterangannya. Sudiro kemudian meminta kepada masyarakat dan pendukung untuk tetap mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya berharap untuk tidak melakukan konvoi, karena di balik ketenangan ada kemenangan. Semua itu hasil kerja keras semua yang direstui dan ridha dari Allah SWT,” katanya.

 Sementara itu Ruksamin berharap pendukungnya bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU Konawe Utara.

“Saya harap tetap bersabar sambil menunggu hasil rekapitulasi resmi KPU. Tetap tenang menjaga kebersamaan. Kumpulkan C1. Saya mohon saudara saya dari seluruh kecamatan silakan datang, tetapi tidak melakukan konvoi,” ucap pria yang juga menjabat Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Sumber: JPNN

Dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih agar dapat terstruktur dengan valid, mutakhir dan komprehensip serta dapat dipertanggung jawabkan

KPU kabupaten Konawe Kepulauan mengadakan Rapat uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Dalam kegiatan yang berlangsung dini hari, Sabtu 26 September 2020 di ruang rapat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pukul 10:00 WITA berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran maklumat

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kab. Konkep beserta empat komisioner KPU Konkep dan para undangan yang sempat hadir dalam rapat uji publik DPS, ketua KPU Konkep meyampaikan dengan lugas ketika ada keluhan-keluhan terkait daftar pemilih sementara agar sekiranya dapat di laporkan kepihak KPU atau posko-posko yang sudah sediakan di setiap TPS sekecamatan Wawonii.

“Jika ada keluhan silahkan langsung ke KPU atau ke posko yang sudah kami siapkan”, tuturnya

posko-posko tersebut lanjutnya, untuk mempermudah masyarakat ketika ada laporan-laporan seperti, ada yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi harus di landasi dengan data diri yang kongkrit dan jelas

Adapun daftar undangan yang menghadiri rapat di pelataran kantor KPU Konawe Kepulauan, diantaranya Bawaslu, Capil, Ketua PPK se Kecamatan Konkep, perwakilan tiap partai pengusung, LO 4 Pasangan Calon, KIPP, JPPR.

Dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU, Darman selaku Kordiv Data dan Informasi menyampaikan, sasaran kegiatan ini diperuntukan bagi masrakat Kabupaten Konawe Kepulauan yang belum terdaftar dan memenuhi syarat agar melakukan konfirmasi atau melaporkan kepada setiap PPK atau PPS Kecamatan masing-masing agar didaftarkan dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih.

“Kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih”, terangnya

“Kami sudah membagikan kepada setiap PPS Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasilnya sudah dipublikasikan di sekretariat masing-masing PPS desa/balai desa”, tambahnya

Untuk diketahui, posko tersebut terbuka setiap hari dan petugas di setiap posko selalu siaga hingga tanggal 22 sampai 28 untuk melayani ketika ada masrakat yang melaporkan belum terdaftar sebagai pemilih yang sah dan legalitas yang jelas

Sumber: Tegas.co

Realisasi program di Provinsi Sulawesi Tenggara baru mencapai 31 persen kendati tahun 2020 segera akan berakhir kurang lebih tiga bulan lagi.

Oleh sebab itu Gubernur Sultra Ali Mazi meminta para kepala dinasnya unutk tancap gas mengejar ketertinggalan apalagi bulan ini Kementrian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi dan monitoring progres pembangunan secara nasional.

“Masih banyak program tahun 2020 belum terealisasi sehingga membutuhkan kerja keras dan kerja cepat,” kata Ali Mazi di Kendari, Selasa (2/9/2020).

Dia menjelaskan, perlambatan serapan anggaran tahun ini salah satunya dipengaruhi oleh pandemi virus corona.

Adapun beberapa program strategis daerah yang harus  terus bergerak adalah pembangunan rumah sakit jantung, perpustakaan modern, dan kawasan pariwisata Toronipa.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sultra Syamsul Ibrahim mengimbau jajaran birokrasi pemerintah agar meningkatkan etos kerja, mengingat masih banyaknya program kerja yang belum berjalan maksimal.

Ia mengingatkan pemerintah daerah  tidak mengesampingkan nasib kaum nelayan, petani, buruh dan pelaku usaha kecil yang terdampak Corona.

“Semua kita kesulitan tetapi kaum rentan sangat terpukul karena corona yang menakutkan. Banyak diantara kita kehilangan pekerjaan, bahkan ada yang kehilangan anggota keluarga karena Corona,” ujarnya.

Sumber: Bisnis.com

JAKARTA – Putra Sulawesi Tenggara, Dr Muh Rasman Manafi SP MSi, dilantik sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordintor Bidang  Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Selasa (25 Agustus 2020).

Rasman dilantik bersama 20 eselolan II lainnya, oleh Sekretaris Kemenko Marves, Agung Kuswandono, berlangsung di Auditorium Gedung BPPT 2 Kemenko Marves dalam suasana penuh protokol Covid-19.

Rasman dan para pejabat eselon II yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama lingkup Kemenko Marves yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2020.

Sekretaris Kemenko Marves, Agung Kuswandono, dalam sambutannya mengatakan, Kemenko Marves menjadi yang terbaik dengan kinerja dan koordinasi, sehingga para pejabat yang dilantik diharapkan bekerja lebih baik lagi untuk mewujudkan misi institusi.

“Jaga kekompakan dan lakukan yang terbaik dalam pembangunan maritim bagi pembangunan bangsa,” pesan Agung Kuswandono. 

Dia meminta para pejabat yang dilantik untuk mewujudkan target semua kinerja pada angka 100 persen dengan meningkatkan koordinasi lintas kementerian, khususnya 7 kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves.

Rasman sebelum dilantik menjadi Asdep, menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Jasa Kelautan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.

Mengenai jabatan barunya, usai dilantik, Rasman menjelaskan, dia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan ruang laut dan pesisir.

Sumber: Sultrakini