warga lingkar tambang mengikut pelatihan operator excavator

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kementerian Ketenagakerjaan RI Makassar, mengadakan pelatihan operator alat berat jenis excavator.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di lokasi PT GKP site Wawonii ini, fokus pada warga masyarakat lingkar tambang. Kegiatan kali ini berlangsung sejak tanggal 26 Agustus sampai 8 September 2024.

“Pelatihan ini akan melibatkan warga lingkar tambang usia produktif antara 18 sampai 30 tahun. Pada tahap pertama, peserta yang ikut pelatihan sebanyak 32 orang,” kata Frans da Lopez, CSR Supervisor PT GKP.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelatihan ini adalah bagian dari Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga masyarakat sekitar memiliki skill atau kemampuan dalam mengoperasikan alat berat.

Program pelatihan ini merupakan sinergi antara BBPVP (sebelumnya lebih dikenal dengan nama (Balai Latihan Kerja/BLK) dan CSR PT GKP, dalam menjalankan program dunia usaha dunia industri (DUDI).

“Dengan modal pelatihan yang didapatkan nantinya bisa memberi kesempatan mereka untuk bekerja, baik di sektor pertambangan maupun sektor lain, apakah itu di Wawonii ataupun daerah lain,” harapnya.

Jasper Chang, Deputi General Manager Produksi mengatakan, kegiatan pelatihan ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar, melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan operator alat berat excavator.

“Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, bisa menghasilkan tenaga terampil di bidang alat berat excavator dan membuka kesempatan mereka untuk bekerja baik di Wawonii ataupun di daerah lain,” ujarnya.

Kegiatan pelatihan tersebut diapresiasi Camat Wawonii Tenggara, Iskandar atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini. Kepada para peserta, dia berpesan agar serius dan tekun dalam mengikuti pelatihan. Sebab, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian.

“Ini adalah bekal untuk kalian. Karenanya harus serius dan fokus dalam mengikuti pelatihan. Tenaga terampil dengan keahlian seperti operator alat berat, sangat dibutuhkan di berbagai bidang. Jadi jangan hanya mengejar sertifikat, tetapi harus bisa menyerap pengetahuan dengan baik dan benar,” ujarnya berpesan.

Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar, Dr. La Ode Haji Polondu mengatakan, kegiatan ini merupakan Tailor Made Training DUDI, sebagai upaya untuk mengasah, meningkatkan kompetensi generasi muda angkatan kerja.

Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan, bisa menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat terutama bagi generasi muda usia produktif.

“Pelatihan ini menjadi jalan bagi generasi muda untuk bekerja. Saat ini, keahlian menjadi tuntutan utama dalam dunia usaha dan industri. Karenanya, kita mencoba meramu pola pelatihan jangka pendek untuk menjangkau jangka panjang,” ucap dia.

“Terima kasih kepada PT GKP yang sudah membangun komunikasi, koordinasi dan berkolaborasi sekaligus berbagi peran sehingga kegiatan pelatihan ini bisa terselenggara dan semoga peserta pelatihan bisa langsung bekerja baik di PT GKP sendiri maupun di tempat lain,” harapnya.

Pelatihan selama 160 jam ini, dua instruktur dari BBPVP Makassar hadir memberikan pelatihan kepada para peserta baik secara teori maupun praktek. Kegiatan pelatihan  menggunakan modul dan kurikulum dari BBPVP Makassar. Modul tersebut sudah dipergunakan di berbagai pelatihan yang sudah dilaksanakan.

Sumber: Sorot Sultra
pengawasan kelengkapan izin administrasi pengapalan PT GKP

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan tidak ada permasalahan terkait legalitas dan perizinan pada proses pengiriman komoditas nikel.

Hal ini menjadi dasar bagi PT GKP untuk terus meningkatkan intensitas produksi dan memaksimalkan pengapalan pengangkutan hasil produksi bijih nikel dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangan persnya, Superintendent Shipping PT GKP, Fero Pamone menyampaikan, potensi pertumbuhan volume pengapalan diharapkan dapat terus meningkat dan memenuhi target hingga akhir tahun.

“Seluruh kelengkapan administrasi dan perizinan, baik terkait operasi pertambangan dan juga proses shipping PT GKP telah sesuai. Tentu hal ini mendasari kami untuk terus memaksimalkan pengangkutan hasil produksi,” jelasnya.

Perizinan yang telah dikantongi ini, lanjutnya, mencakup dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin lengkap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga izin terkait Penetapan Lokasi, Pembangunan, dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus). Seluruh perizinan ini pun resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

Di samping itu, Fero menjelaskan, bahwa mulai dari proses pemindahan bijih nikel, pengangkutan, hingga pelepasan kapal menuju lokasi pengolahan, timnya memastikan semua standarisasi keselamatan kerja dan lingkungan tetap terpenuhi.

Dirinya juga menyatakan, komitmen PT GKP dalam mengoptimalkan pengapalan bijih nikel ini juga adalah bentuk dukungan penuh perusahaan terhadap kebijakan hilirisasi mineral Pemerintah Indonesia. Tentu di samping kontribusi perusahaan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin dibayarkan PT GKP setiap tahunnya.

“Kita harus mendukung kelancaran (kebijakan) hilirisasi ini. Salah satunya adalah memastikan kelancaran distribusi bijih nikel ke proyek-proyek smelter pengolahan nikel,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Kesyahbandaran Kab. Konkep, A. Rahman H. yang tengah melakukan pengawasan rutin ke jetty PT GKP, juga turut membenarkan status legalitas dari aktivitas pengapalan bijih nikel yang dilakukan oleh perusahaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak pernah ada isu mengenai kelengkapan izin administrasi pengapalan PT GKP.

“Disini seluruh legalitas sudah clear. Dalam artian, PT GKP telah memperoleh izin penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Kementerian Perhubungan, yang telah kembali diperpanjang per Desember 2023 kemarin. Selain itu, perusahaan ini juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Rahman.

Ia turut menjelaskan, pihak Syahbandar turut memonitor ketat perihal kesiapan teknis dan administrasi menjelang keberangkatan kapal tongkang PT GKP. Sehingga, dapat dipastikan tidak akan ada isu atau pelanggaran yang berpotensi merugikan banyak pihak.

“Setiap berangkat kapal, PT GKP telah rutin melengkapi mulai urusan kewajiban pajak, urusan dokumen, hingga aspek keselamatan,” jelasnya.

“Tidak mungkin kami (Syahbandar) berada disini untuk mengawasi sebuah operasi yang ilegal. Jadi, bisa dipastikan seluruh kapal yang keluar dari PT GKP ini berstatus sah dan legal,” tuturnya di akhir wawancara langsung.

Sumber: Potret Sultra
Dialog dan musyawarah dengan masyarakat sebagai bagian dari proses pembebasan lahan

Harmonisasi hubungan PT GKP dengan masyarakat adalah salah satu kunci penting menjaga pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii, Selasa (30/7). 

Untuk menjalin interaksi yang baik antara keduanya, PT GKP berkomitmen memberikan solusi terbaik, adil, transparan, dan saling menguntungkan, khususnya pada urusan pembebasan lahan.

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terus mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat yang memiliki tanaman di areal lahan yang masuk dalam wilayah operasi produksi perusahaan. Langkah ini tetap dijadikan mekanisme terbaik untuk mendorong dan menjaga stabilitas kamtibmas masyarakat di Pulau Wawonii.

Prosedur ganti untung tanam tumbuh dan negosiasi secara kekeluargaan menjadi prioritas yang dilakukan oleh perusahaan sejauh ini. Sehingga, diharapkan langkah ini dapat secara efektif membina hubungan antara PT GKP dengan masyarakat, khususnya ketika dilakukan pembebasan lahan dan land clearing.

“PT GKP sangat taat hukum. Faktanya, semua ketentuan perundangan telah dipenuhi dan perusahaan berkomitmen untuk menghargai sepenuhnya kearifan lokal masyarakat di sini. Terbukti, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan sebagai bentuk tali asih kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” jelas Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

Made juga menjelaskan, semua prosedur tersebut telah dilakukan secara transparan, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Ditambah lagi, PT GKP telah mengantongi berbagai perizinan yang menguatkan operasional perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih aktif. Selain itu, PT GKP hingga kini juga terus berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.

“Selain IPPKH, PT GKP sangat tertib dan rutin dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahun dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah, serta telah mengantongi izin pemanfaatan ruang untuk project area kita,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, yang menyampaikan jika pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi secara berkala melibatkan dinas/lembaga terkait, baik secara terpusat atau secara personal kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan ganti untung tanam tumbuh, baik yang telah ditunaikan dan yang masih terus dilakukan ketika akan ada pembebasan lahan.

“Saya apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya. Hal ini penting agar masyarakat dan juga pemerintah desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.

Sementara itu, pada sisi masyarakat, strategi pendekatan persuasif yang diterapkan PT GKP dirasakan telah memberikan dampak nyata. Masyarakat yang telah menerima kompensasi hasil ganti untung tanam tumbuh telah merasakan manfaatnya.

Seperti pengakuan warga Desa Sinaulu Jaya Mosolo Raya, jika sejumlah hasil kompensasi ini mampu menunjang, bahkan membantu memperbaiki kehidupan masyarakat, khususnya dari aspek ekonomi dan pendidikan.

“Seperti yang bisa dilihat, hasil ganti untung ini bisa membantu menambah modal pengembangan bisnis toko kelontong ini dan juga meringankan biaya pendidikan anak-anak saya. Banyak warga yang telah bersedia menerima ganti untung ini juga merasakan dampak yang sama,” ujar Thamrin.

Hal yang juga disampaikan warga Desa Sinaulu Jaya yang lain, Iskandar, ia menyampaikan bahwa selama ini PT GKP secara transparan dan sesuai regulasi pemerintah telah melakukan ganti untung tanam tumbuh bagi warga yang mengelola kebun/tanaman yang berada di atas lahan area operasi dengan kompensasi yang layak. Sehingga, tidak ada kerugian yang timbul bagi pihak-pihak terkait.

“Perusahaan selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Tidak pernah ada klaim sepihak yang dilakukan tanpa dasar pembuktian. Dalam prosesnya selalu melibatkan semua pihak secara adil, termasuk perangkat desa setempat,” jelasnya.

Sumber: Sorot Sultra
Kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS PT GKP

Untuk merealisasikan komitmen pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak hanya melakukan kegiatan reklamasi lahan di dalam area proyek penambangan, tetapi juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua area yang telah ditetapkan pemerintah di luar lahan konsesi.

Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas areal yang dilakukan rehabilitasi seluas kurang lebih 744 Ha, di mana pelaksanaannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar menerangkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini yang juga berjalan bersamaan saat ini dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.

“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” terangnya.

Dirinya juga memastikan jika pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan, yaitu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).

“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Aladin.

“Dan pada akhirnya, salah satu indikator keberhasilannya adalah masyarakat sekitar dapat menikmati keberhasilan tanaman yang telah tumbuh, seperti tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) atau buah- buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dinikmati hasilnya setiap saat oleh masyarakat, tentu dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah setempat,” lanjutnya.

Dalam prosesnya ini, PT GKP juga berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksanaan pekerjaan penanaman di lapangan. Sejak tahun 2023, keduanya telah terlibat dalam penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitasi DAS dan ditargetkan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS kepada pemerintah akan dilakukan di akhir tahun ke-3 (P2) pelaksanaan penanaman.

Sementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun lalu (26/11/23), juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, H. Afdal Azis.

Sumber: Potret Sultra
Pemberian penghargaan SAP kepada karyawan PT GKP

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali secara rutin melaksanakan upacara General Safety Talk edisi Juli 2024 di depan kantor baru site Wawonii. Pada upacara kali ini, muatan pembahasan berfokus pada tinjauan hasil monitoring performa safety pada Bulan Juni 2024 untuk seluruh departemen yang bertugas melaksanakan aktivitas pertambangan, khususnya pada aspek pelaksanaan Pemeriksaan Perawatan Harian (P2H).

Head of Site PT GKP, Basri Kambatu menjelaskan pada pidatonya tentang pentingnya kesadaran atas implementasi aspek safety ini di setiap langkah kerja di lapangan, baik secara individu atau secara tim departemen. Menurutnya, dengan secara optimal mengimplementasikannya, maka keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dapat dengan sendirinya terjamin.

“Ada 4 langkah utama yang perlu dibiasakan untuk bisa menjamin kerja aman,” jelas Basri.

Pertama, pentingnya menjaga kualitas fungsi peralatan sehari-hari pendukung aktivitas pertambangan dengan melakukan P2H dan maintenance rutin secara menyeluruh. Kedua, pentingnya pembuatan dan pemahaman atas Standard Operating Procedure (SOP) di setiap departemen. Ketiga, pentingnya dilakukan training berkala untuk memastikan pemahaman semua orang atas SOP yang telah disusun dan diimplementasikan. Dan yang keempat sekaligus terakhir, adalah perlunya audit dan monitoring berkala agar keseluruhan implementasi SOP pada operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,” urainya dalam pidato Safety Talk.

Dirinya juga menegaskan, melalui pembiasaan pelaksanaan keempat langkah utama ini, maka PT GKP akan dengan sendirinya mengoptimalkan kinerja pertambangan yang aman, nyaman, dan secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas tiap departemen.

Selain membahas tinjauan hasil monitoring performa safety, upacara kali ini juga dijadikan kesempatan pemberian penghargaan Safety Accountability Program (SAP) bagi para insan PT GKP yang secara sadar menerapkan pembiasaan kerja yang aman, termasuk di dalamnya terdapat 2 jenis pelaporan, yakni Hazard Report (pelaporan kondisi bahaya) dan Safety Behaviour Observation (SBO atau tindakan berbahaya).

“Lomba ini sebenarnya adalah sebuah penghargaan dan bentuk apresiasi kami (Departemen Safety/OHS) terhadap teman-teman yang peduli atas keselamatan dan keamanan kerja. Selain itu, ini juga adalah pemacu semangat bagi seluruh departemen agar dapat terus berpartisipasi membangun kesadaran atas pentingnya faktor keselamatan di setiap aktivitas pertambangan kita,” terang Sulyadi Wardi, Mine Safety Supervisor PT GKP.Pada pemberian penghargaan SAP kali ini, insan PT GKP yang berhasil mendapatkan apresiasi adalah Ari Mulyanto dari Departemen IT dan Pramudyo Wicaksono dari Departemen Mine Plan Engineer untuk kategori pelaporan Hazard Report. Sedangkan untuk kategori SBO, ada Muhammad Taufik dari Departemen Mine Plan Engineer dan Zulfahmi Yusuf dari Departemen Eksplorasi.

Bambang Murtiyoso GM Eksternal GKP membagikan bingkisan lebaran

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membagikan 1.200 bingkisan lebaran Idul Fitri 2024, kepada masyarakat lingkar tambang. Bingkisan lebaran tersebut dibagikan kepada 15 desa yang berada di wilayah lingkar tambang PT GKP.

“Untuk  tahun 2024 ini, Alhamdulillah, kami tetap membagikan bingkisan lebaran kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang,” Demikian disampaikan Bambang Murtiyoso GM Eksternal PT GKP.

Kegiatan pembagian paket lebaran ini lanjut dia, merupakan program rutin yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.  Sejak awal beroperasi, PT GKP, sudah memiliki komitmen bahwa masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan. Sehingga perhatian  terhadap program sosial kemasyarakatan , merupakan salah satu yang menjadi perhatian utama.

Karenanya, meski sejak September 2023 sampai Februari 2024, kegiatan produksi perusahaan sempat terhenti, namun perusahaan tetap berkomitmen untuk meneruskan tradisi yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun itu.

“Berbagai program kemasyarakatan yang kami lakukan, baik melalui pembagian paket lebaran, pembagian hewan kurban dan kegiatan lainnya, menunjukan komitmen perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat,” Demikian jelas Bambang lagi.

Made Fitriansyah, Manager Eksternal  Relation PT GKP menambahkan, kegiatan pembagian bantuan sosial paket lebaran tersebut  dilakukan  pada 30 Maret  sampai 04 April 2024. Kegiatan pembagian melibatkan pemerintah desa dan humas lokal yang berasal dari berbagai desa di wilayah lingkar tambang PT GKP.

“Humas lokal dan pemerintah desa kami libatkan, karena mereka yang paling paham, masyarakat  yang berhak dan layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Pelibatan pemerintah desa dan humas tersebut, merupakan bagian dari sinergi yang selama ini sudah terjalin selama ini,” ujarnya.

Samiun, tokoh masyarakat Nambo Raya, menyampaikan rasa syukur karena perusahaan masih tetap berkomitmen terhadap masyarakat, melalui bantuan paket lebaran, juga bantuan-bantuan yang masih terus dilakukan perusahaan.

“Terima kasih GKP atas bantuan ini, ” Demikian jelas dia.

Aderman, tokoh agama Mosolo Raya juga menyampaikan bahwa bantuan paket lebaran, menunjukan bahwa perusahaan tetap berkomitmen terhadap masyarakat, terutama pada momen-momen khusus seperti lebaran Idul Fitri.

“Alhamdulillah atas bantuan paket lebaran ini. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang. Terima kasih GKP,” Ucap Wa Asina, warga Sukarela Jaya penerima paket lebaran.

Warga lingkar tambang yang mendapat bantuan paket lebaran tersebut  cukup antusias dengan program bingkisan lebaran yang diberikan perusahaan. Melalui bingkisan tersebut, setidaknya bisa memenuhi kebutuhan saat hari Raya Lebaran.

“Alhamdulillah, bisa buat tambah tambah untuk kue dan kebutuhan lebaran”, demikian ungkap Masniati, warga Sainoa Indah.

Sumber: Sultra Post
kunjungan pemda konkep ke site wawonii

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) siap mengawal dan mendukung penuh pelaksanaan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di area operasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Jumat (1/12).

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi dan jajaran dinas terkait, saat rombongan Pemda melakukan kunjungan lapangan untuk memonitoring kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan pada Kamis (30/11/23).

“Saya mewakili Pemda Konkep sangat mendukung apa yang dilakukan oleh PT GKP. Ini harus terus dilanjutkan. Meskipun produksi saat ini tengah terhenti, tetapi mereka tetap melakukan semua kegiatan ini (reklamasi). Maka, ini membuktikan bahwa perusahaan ini benar dan bertanggung jawab. Sekali lagi saya mengapresiasi,” ujar Andi Muhammad Lutfi.

Ia juga mengatakan, bahwa kehadiran Pemda disana bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Pulau Wawonii.

“Aktivitas yang berjalan sekarang ini justru dalam rangka memperbaiki dan mengelola lingkungan sekitar. Ada penanaman hingga persiapan teknis untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan. Jadi, kepada masyarakat, saya menghimbau untuk tidak mudah mengembangkan isu-isu yang belum terbukti benar,” jelasnya.

Hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemda Konkep, Dermawan, ia menegaskan jika kehadiran PT GKP di Kabupaten Konkep ini patut disyukuri karena mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, baik dari aspek peningkatan ekonomi, hingga tanggung jawabnya pada kondisi lingkungan sekitar.

“Kepentingan masyarakat itu lebih penting dan paling utama dari segalanya. Jika sebagian besar masyarakat Wawonii ini mendambakan kehadiran PT GKP, mestinya mengapresiasi kehadirannya,” tutur Dermawan.

Sementara itu, optimisme tinggi ditunjukkan Kepala Teknik Tambang PT GKP, Aep Haerudin yang menilai adanya dukungan penuh dari Pemda Konkep ini memberikan keyakinan dan semangat tersendiri bagi perusahaan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Konkep.

“Dukungan Pemda ini akan menjadi pemicu kami dalam memastikan semua tanggung jawab lingkungan perusahaan ini akan diselesaikan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, dan tentu tepat waktu,” terang Aep.

Sumber: Sorot Sultra
kegiatan reklamasi

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIII Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) meninjau langsung kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang tengah dilaksanakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Ahad (26/11/23).

Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Prov. Sultra, La Ode Yulardhi J menjelaskan, jika PT GKP saat ini tengah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yaitu pelaksanaan kegiatan reklamasi pasca penambangan.

Kehadiran Dishut Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii Kab. Konkep pun turut serta dalam memastikan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Langkah-langkah yang dilakukan PT GKP saat ini sudah memenuhi kaidah-kaidah teknis dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan, baik dari aspek penataan lahan, pemilihan tanaman, penataan pengendalian air, dan melakukan penanaman langsung. Sehingga, menurut kami, PT GKP sudah melakukan perbaikan lingkungan sebagai pemegang IPPKH,” terang La Ode Yulardhi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan merupakan sebuah kewajiban dan harus dilaksanakan pemegang IPPKH, dalam hal ini yang juga diimplementasikan oleh PT GKP.

“Kegiatan ini harus terus dilakukan hingga sebelum serah terima pinjam pakai dan sebelum dilakukan evaluasi. Silahkan kepada pihak PT GKP untuk terus melaksanakan kegiatan pemenuhan kewajiban reklamasi,” tegasnya.

Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii Kab. Konkep juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh yang menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas realisasi komitmen pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH, baik itu kewajiban reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang mana PT GKP sendiri sudah mulai melaksanakannya tahun ini.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Kab. Konkep, H. Afdal Azis.

Sementara itu, Superintendent Department Environment & Forestry PT GKP, Budi Santoso mengungkapkan, jika sinergitas antara Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau lembaga terkait dengan perusahaan, akan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, khususnya pada kegiatan pasca penambangan.

“Tentu ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii yang telah meluangkan waktunya untuk bisa memberikan pandangan, serta masukan atas kegiatan yang kami lakukan. Sinergitas dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah tentu akan mempermudah kita dalam melaksanakan semua tahapan reklamasi yang sesuai dengan penerapan good mining practice,” pungkas Budi Santoso.

Sumber: Sorot Sultra
kegiatan reklamasi PT GKP

Kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Ahad, 19 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan, M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP Jumat, 17/11/2023.

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan hari ini PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi lahan pasca tambang,” ujar dia.

Rustam juga menjelaskan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam beleid tersebut tertuang pada Pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Maka kegiatan reklamasi harus dijalankan oleh perusahaan.

“Apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang telah mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan apresiasi atas itikad baik perusahaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” tutup dia.

Sementara itu Humas PT GKP, Marlion,  menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab kegiatan reklamasi tetap harus dilakukan.

“PT GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggungjawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan dalam kondisi apapun,” pungkas Marlion.

Sebagai informasi, Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pembangunan kembali tanah pada lahan yang terganggu.

Sumber: Sorot Sultra
Pulau Wawonii

Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia dinyatakan telah dikendalikan dan dijalankan dengan sangat baik oleh sistem pemerintahan. Maka, selama tidak ada peringatan hingga penghentian kegiatan, maka suatu perusahaan pertambangan tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan berbahaya, atau yang dimaksud dengan “abnormally dangerous activity” sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan MA.

 Hal ini disampaikan langsung oleh Ahli Teknik Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan, Witoro Soelarno yang hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melibatkan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sebagai pemohon. Sidang ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu lalu (18/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Witoro Soelarno menjelaskan khusus untuk pertambangan, apabila kebijakan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) “diartikan” melarang adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, maka akan berdampak negatif terhadap pemanfaatan sumber daya pertambangan dan energi yang ada di pulau-pulau kecil.

“Khusus untuk pertambangan, apabila kebijakan pada undang undang ini ‘diartikan’ melarang adanya kegiatan pertambangan di pulau pulau kecil, maka akan berdampak negatif terhadap pemanfaatan karunia Tuhan yang berupa sumber daya pertambangan dan energi, yang ada di pulau-pulau kecil. Khususnya nikel yang akan menjadi tulang punggung menuju Indonesia Maju tahun 2045,” kata Witoro

Data cadangan dan sumberdaya nikel masih terbatas diketahui pada beberapa provinsi saja. Diyakini masih sangat besar potensi yang ada dan sebagian besar ada di pulau-pulau kecil di Indonesia bagian Tengah dan Indonesia bagian Timur,” jelas Witoro di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Witoro yang dihadirkan sebagai ahli oleh PT GKP menjelaskan, bahwa pertambangan berpotensi besar menghadirkan masalah, baik masalah lingkungan maupun sosial. Untuk itu, diperlukan implementasi ketegasan dan keketatan kebijakan pemerintah terhadap pertambangan, sejak jaman kolonial Belanda hingga kini. Adapun tujuannya agar pertambangan bisa tetap dapat berjalan dan berkontribusi terhadap pembangunan.

“Dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masih memberikan kesempatan kepada kegiatan pertambangan, selama semua ketentuan perundangan yang ditujukan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tetap dapat dilakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Sementara itu, I Nyoman Nurjaya yang merupakan Ahli Pemohon lainnya dalam persidangan menjelaskan norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan definitif, tetapi sebagai norma perbolehan (toestemming) untuk kegiatan selain kepentingan yang diprioritaskan, khususnya untuk pertambangan mineral dengan syarat yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kandungan norma dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai larangan mutlak, definitif dan tanpa syarat.

Nurjaya juga menyampaikan norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yang definitif, tetapi sebagai norma izin (toestemming), bagi pertambangan mineral dengan syarat apabila sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan untuk kegiatan selain kepentingan yang diprioritaskan, khususnya teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sebelumnya, Pemohon merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang tergolong Pulau Kecil, terdapat keterkaitan sebab akibat (causaal verband) dengan berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014. Pasal UU a quo ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebagai larangan tanpa syarat untuk melakukan kegiatan penambangan mineral di wilayah yang tergolong Pulau Kecil, padahal Pemohon telah memiliki Izin yang sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut. Bahkan Izin Usaha Pertambangan milik Pemohon telah mengalami beberapa kali perubahan dari Izin semula berupa Kuasa Pertambangan Nomor 26 Tahun 2007 yang terbit sebelum berlakunya UU 27/2007.

Sehingga, menurut Pemohon, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf ka UU 1/2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, maka seluruh tata ruang terhadap Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diatur oleh Peraturan Daerah akan bertentangan dengan UU PWP3K dan harus dilakukan perubahan. Akibatnya, seluruh perusahaan yang berusaha dibidang pertambangan di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan pula. Tentu hal ini akan merugikan banyak perusahaan tambang, dan sama halnya dengan Pemohon, mereka telah pula melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.

Sumber: Teropong Sultra