Indonesia Raja Nikel Indonesia Tidak Gentar Gugatan Uni Eropa ke WTO

Kebijakan pemerintah melarang ekspor bijih nikel masih menjadi buah bibir yang hangat. Sebagai salah satu reaksi atas kebijakan tersebut adalah Uni Eropa yang merasa risih mengadu ke WTO. Bagaimana tidak, Uni Eropa akan mengalami kerugian dalam industri baja karena bahan baku dipasok dari Indonesia.

Indonesia saat ini menguasai lebih dari 20% total ekspor nikel dunia. Nilai ekspor nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Nikel adalah komoditas yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Indonesia sebagai negara produsen nikel terbesar di dunia melihat potensi nikel di masa depan sebagai primadona. Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan ekspor nikel untuk meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Salah satunya di pulau Obi yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk salah satunya nikel yang memberikan kontribusi daerah yang besar kepada penerimaan Halmahera Selatan. Nikel di Sulawesi Tenggara dapat dijumpai di Kolaka dan Wawonii. Daerah ini merupakan penghasil nikel dengan cadangan terbesar di Sulawesi Tenggara. Sultra memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk salah satunya nikel yang memberikan kontribusi daerah yang besar kepada penerimaan Konawe Kepulauan. Di pulau ini banyak aktivitas penambangan nikel termasuk milik Harita Group melalui anak usahanya PT Gema Kreasi Perdana

Sebelum mencuatnya pengaduan Uni Eropa ke WTO, sebenarnya larangan ekspor bijih mineral Indonesia sudah didengungkan sudah sejak lama. Hal ini guna untuk memberi nilai tambah produk dibandingkan dengan mengekspor dalam bentuk bijih mentah.

Larangan ekspor mineral termasuk nikel pada 2014-2017 turut berdampak pada turunnya ekspor bijih nikel Indonesia sekitar 1,5 miliar USD per tahun. Selain kebijakan melarang ekspor nikel, Uni Eropa juga keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter.

Menindaklanjuti pengaduan Uni Eropa ke WTO, Presiden Joko Widodo mengaku tak masalah atas gugatan tersebut. Menurutnya, ekspor nikel dihentikan sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca berjalan.

Pelarangan ekspor ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber: Dunia Tambang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *