Praktisi hukum asal Wawonii, Hasrun

Penggugat PT GKP Disebut Tidak Memiliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Sekelompok warga yang menggugat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali menuai kritik. Gugatan yang dilayangkan oleh sebagian warga tersebut terkait beberapa persoalan terhadap PT GKP. Praktisi hukum asal Wawonii, Hasrun SH, mengatakan beberapa gugatan yang dilayangkan terhadap PT GKP di PTUN Kendari, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Hasrun, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan penggugat mengetahui atau memahami keberadaan perusahaan sebelum terjadi penambangan. Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dan sesuai ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara, JO V angka 3 SEMA No.5 tahun 1986 tentang PTUN.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa mengajukan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya objek sengketa termasuk kewenangan mengadili ketatanegaraan dan tidak termasuk sengketa kepemilikan sah dan tidaknya suatu kepemilikan objek. “Masyarakat dan termasuk penggugat sejak 2018 sudah ada riak dan pembakaran tambang di Pulau Wawonii. jadi secara yurisdiksi hukum, masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Hasrun yang juga merupakan putra asli Pulau Wawonii itu mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, PT GKP disebut telah mematuhi aturan perundang-undangan terkait masalah pengelolaan masalah lingkungan. Seperti yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009 serta PP NO.101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan racun, PP No.27 tahun 2012, tentang izin lingkungan, PP No.82 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendali pencemaran air, PP NO 41 Tahun 1999 TENTANG PENCEMARAN UDARA PP No 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/perusakan laut, PP No.46 tahun 2017 tentang instrumen lingkungan. 

“Saya berkesimpulan dalam bahwa sejauh ini belum ada yang melanggar atau dilanggar jika kita berasumsi secara hukum jika suatu perbuatan yang dilakukan oligarki. Maka hukum itu dengan sendirinya berjalan melalui penegakan. Dan dapat dibuktikan secara ilmiah, melalui pembuktian, bukan bernarasi tanpa dasar,” ungkapnya.

Sumber: METROKENDARI.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *