Empat personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjalani sidang karena menerbangkan helikopter dengan rendah di atas massa aksi mahasiswa di Mapolda Sultra. Ke-4 personel tersebut ialah pilot, kopilot, dan 2 teknisi helikopter.
“Sanksi berat pasti akan menunggu mereka. Sanksi yang akan diberikan ini sesuai dengan yang akan diberikan pada saat sidang,” ujar PlH Kabid Humas Polda Sultra Kombes Laode Proyek kepada detikcom di Kendari, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, Laode mengungkapkan sidang akan menentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan 4 personel tersebut terkait kasus helikopter Polda Sultra terbang rendah di atas massa aksi pada Sabtu (26/9) lalu itu. Sidang akan digelar dalam 1 atau 2 hari ke depan.
“Kemarin itu mereka masih di Propam, hari ini dari Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,” katanya.
Ke-4 personel helikopter Polda Sultra itu diduga melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter dengan rendah di atas massa aksi. Kombes Laode mengungkapkan menerbangkan heli di atas massa aksi untuk membubarkan massa aksi tidak diatur dalam kepolisian.
“Membubarkan itu sudah ada protapnya, protap daratnya itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP, begitu,” tuturnya.
Meski menerbangkan heli dengan rendah di atas massa aksi, pilot dan kopilot Polda Sultra awalnya hanya ingin mengimbau massa aksi agar tidak ricuh, bukan untuk membubarkan massa aksi. Tapi tindakan itu dinilai melanggar prosedur karena tidak melapor ke kendali operasi.
“Keempat orang itu kan sudah selesai pemeriksaan, sekarang persiapan untuk perangkat, sudah dipersiapkan untuk sidang. Lagi disiapkan bahan-bahannya, kan sudah diperiksa Propam itu hasil pemeriksaan itu dilakukan sidang,” tuturnya.
Sumber: Detik News