Produk UMKM Binaan PT GKP dan makanan ringan asal Konawe Kepulauan

Produk UMKM binaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), ikut serta dalam pameran Pekan Produk Unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara 2024. Keikutsertaan produk UMKM tersebut dimotori oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu, 24 April 2024.

Kegiatan pameran yang dilaksanakan di depan Tugu Religi Sultra (MTQ) Kota Kendari sejak tanggal 23-25 April 2024 tersebut merupakan salah satu cara untuk mensyiarkan produk UMKM binaan PT GKP ke pasar yang lebih luas.

“Produk UMKM binaan PT GKP sudah sering ikut serta dalam berbagai kegiatan pameran, bekerja sama dengan beberapa dinas di Kabupaten Konkep. Tahun ini, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan kegiatan sebelumnya bersama KPH Wawonii,” ujar Frans Dalopez, CSR Supervisor PT Gema Kreasi Perdana.

Selain keikutsertaan melalui berbagai pameran, pasar produk UMKM binaan PT GKP juga dilakukan melalui penjualan di beberapa gerai toko Oleh-oleh dan pusat perbelanjaan di Kota Kendari.

“Sejak akhir tahun lalu, kita sudah menjalin kerjasama dengan beberapa toko Oleh-oleh di Kota Kendari. Respon pasar cukup bagus, sudah beberapa kali melakukan permintaan tambahan,” imbuhnya.

PT GKP, lanjut Frans, tidak hanya berfokus pada proses pembuatan produk dan kemasan yang bagus, tetapi juga ikut memikirkan pemasaran produk. Sehingga produk UMKM bisa masuk ke pasar yang lebih luas lagi.

“Semoga dengan keikutsertaan produk UMKM binaan PT GKP diberbagai pameran atau acara baik yang berskala lokal, provinsi atau nasional, pasarnya akan semakin luas dan bisa terus membawa manfaat yang lebih besar bagi anggota kelompok dan masyarakat,” harapnya.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Kepulauan Jumin mengatakan, produk UMKM binaan PT GKP merupakan salah satu produk andalan dari Konkep yang diikutsertakan dalam pameran HUT Sulawesi Tenggara tahun ini mewakili Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Rasa dan kemasannya sudah sangat layak untuk masuk ke pasar yang lebih luas lagi. Dan wajar kalau menjadi salah satu produk UMKM andalan Kabupaten Konkep,” terang Jumin.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat peninjauan oleh tim penilai dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, produk UMKM binaan PT GKP salah satu produk yang dinilai bagus, baik dari sisi rasa dan kemasan.

“Rencananya, produk UMKM binaan PT GKP akan terus kita ikutkan dalam berbagai kegiatan pameran sebagai produk unggulan baik dari Konawe Kepulauan ataupun Provinsi Sultra. Produknya sudah layak masuk ke pasar nasional,” ujarnya optimis.

Sebagai informasi, ada tiga kelompok UMKM binaan. Dua UMKM untuk pengolahan jambu mete yang diberi label Samaturu dan satu kelompok memproduksi keripik kelapa dengan nama Mohawi.

Untuk produk olahan jambu mete, terdiri dari 6 rasa, yakni rasa original, pedas manis, gula aren, coklat, bawang putih dan rasa gula putih. Sedangkan untuk produk keripik kelapa, terdiri tiga rasa, yakni rasa coklat, susu dan rasa gula aren.

Sumber: Sorot Sultra
kegiatan reklamasi PT GKP

Kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Ahad, 19 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan, M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP Jumat, 17/11/2023.

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan hari ini PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi lahan pasca tambang,” ujar dia.

Rustam juga menjelaskan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam beleid tersebut tertuang pada Pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Maka kegiatan reklamasi harus dijalankan oleh perusahaan.

“Apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang telah mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan apresiasi atas itikad baik perusahaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” tutup dia.

Sementara itu Humas PT GKP, Marlion,  menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab kegiatan reklamasi tetap harus dilakukan.

“PT GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggungjawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan dalam kondisi apapun,” pungkas Marlion.

Sebagai informasi, Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pembangunan kembali tanah pada lahan yang terganggu.

Sumber: Sorot Sultra
Pulau Wawonii

Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia dinyatakan telah dikendalikan dan dijalankan dengan sangat baik oleh sistem pemerintahan. Maka, selama tidak ada peringatan hingga penghentian kegiatan, maka suatu perusahaan pertambangan tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan berbahaya, atau yang dimaksud dengan “abnormally dangerous activity” sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan MA.

 Hal ini disampaikan langsung oleh Ahli Teknik Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan, Witoro Soelarno yang hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melibatkan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sebagai pemohon. Sidang ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu lalu (18/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Witoro Soelarno menjelaskan khusus untuk pertambangan, apabila kebijakan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) “diartikan” melarang adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, maka akan berdampak negatif terhadap pemanfaatan sumber daya pertambangan dan energi yang ada di pulau-pulau kecil.

“Khusus untuk pertambangan, apabila kebijakan pada undang undang ini ‘diartikan’ melarang adanya kegiatan pertambangan di pulau pulau kecil, maka akan berdampak negatif terhadap pemanfaatan karunia Tuhan yang berupa sumber daya pertambangan dan energi, yang ada di pulau-pulau kecil. Khususnya nikel yang akan menjadi tulang punggung menuju Indonesia Maju tahun 2045,” kata Witoro

Data cadangan dan sumberdaya nikel masih terbatas diketahui pada beberapa provinsi saja. Diyakini masih sangat besar potensi yang ada dan sebagian besar ada di pulau-pulau kecil di Indonesia bagian Tengah dan Indonesia bagian Timur,” jelas Witoro di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Witoro yang dihadirkan sebagai ahli oleh PT GKP menjelaskan, bahwa pertambangan berpotensi besar menghadirkan masalah, baik masalah lingkungan maupun sosial. Untuk itu, diperlukan implementasi ketegasan dan keketatan kebijakan pemerintah terhadap pertambangan, sejak jaman kolonial Belanda hingga kini. Adapun tujuannya agar pertambangan bisa tetap dapat berjalan dan berkontribusi terhadap pembangunan.

“Dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masih memberikan kesempatan kepada kegiatan pertambangan, selama semua ketentuan perundangan yang ditujukan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tetap dapat dilakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Sementara itu, I Nyoman Nurjaya yang merupakan Ahli Pemohon lainnya dalam persidangan menjelaskan norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan definitif, tetapi sebagai norma perbolehan (toestemming) untuk kegiatan selain kepentingan yang diprioritaskan, khususnya untuk pertambangan mineral dengan syarat yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kandungan norma dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai larangan mutlak, definitif dan tanpa syarat.

Nurjaya juga menyampaikan norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yang definitif, tetapi sebagai norma izin (toestemming), bagi pertambangan mineral dengan syarat apabila sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan untuk kegiatan selain kepentingan yang diprioritaskan, khususnya teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sebelumnya, Pemohon merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang tergolong Pulau Kecil, terdapat keterkaitan sebab akibat (causaal verband) dengan berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014. Pasal UU a quo ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebagai larangan tanpa syarat untuk melakukan kegiatan penambangan mineral di wilayah yang tergolong Pulau Kecil, padahal Pemohon telah memiliki Izin yang sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut. Bahkan Izin Usaha Pertambangan milik Pemohon telah mengalami beberapa kali perubahan dari Izin semula berupa Kuasa Pertambangan Nomor 26 Tahun 2007 yang terbit sebelum berlakunya UU 27/2007.

Sehingga, menurut Pemohon, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf ka UU 1/2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, maka seluruh tata ruang terhadap Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diatur oleh Peraturan Daerah akan bertentangan dengan UU PWP3K dan harus dilakukan perubahan. Akibatnya, seluruh perusahaan yang berusaha dibidang pertambangan di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan pula. Tentu hal ini akan merugikan banyak perusahaan tambang, dan sama halnya dengan Pemohon, mereka telah pula melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.

Sumber: Teropong Sultra
Muhammad Rustam Arifin

“Sejauh ini hasil pelaporan dan pemantauan di lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konkep belum ada kesan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha pertambangan di Pulau Wawonii,” ujar Kadis DLH Konkep, Muh Rustam Arifin menegaskan, Kamis (31/8).

Dijelaskannya, berdasarkan pemantauan dan penelaahan hasil laporan setiap semester baik secara administrasi maupun teknis, kondisi di lapangan belum menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau ada indikasi terjadi kerusakan lingkungan, maka fungsi DLH Konkep untuk melakukan pembinaan di lapangan. Namun, selama lebih kurang dua tahun terakhir dirinya sudah mendapatkan 3 kali laporan semester penaatan lingkungan juga pantauan secara langsung semuanya masih berjalan dengan baik,” jelasnya.

“Kita berharap, kondisi seperti itu tetap dipertahankan. Walaupun ada isu-isu yang menyudutkan, maka akan terjawab sendiri dengan kondisi yang sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya menegaskan.

Dia menerangkan, terkait isu pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa beberapa hewan khas Pulau Wawonii terancam punah akibat aktivitas pertambangan tidak benar adanya.

“Ada beberapa hewan yang memang pernah ada seperti burung Monde atau semacam Maleo yang pernah hidup di Pulau Wawonii pada era 70 dan 80-an, burung-burung tersebut memang ada. Akan tetapi memasuki era 90-an burung-burung tersebut sudah tidak pernah terlihat lagi. Salah satu penyebabnya adalah adanya pertumbuhan penduduk dan juga pembukaan lahan sejak era 70-an, penyebaran permukiman penduduk juga semakin intens, terutama di daerah-daerah pantai,” ujar pria berusia 54 tahun yang lahir dan besar di Wawonii ini.

Dari hasil pemantauan rona awal yang dilakukan pada 2021, beberapa jenis kupu-kupu dan capung yang dijumpai masuk dalam kategori yang tidak terancam (least concern dan not evaluated). Kategori tersebut, sesuai dengan status konservasi yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Kemudian juga untuk mamalia, dari hasil studi tersebut, ditemukan kelelawar dan babi hutan. Kedua mamalia tersebut, populasinya mengalami penurunan dan masuk dalam status hampir terancam (near threatened). Namun, untuk kasus babi hutan, hal tersebut, lebih karena adanya perburuan yang lumayan tinggi di wilayah Roko-Roko Raya atau Wawonii jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan.

Untuk jenis burung yang dilindungi, ditemukan ada dua jenis burung yang dilindungi di wilayah Wawonii Tenggara yakni elang ular Sulawesi dan serindit Sulawesi. Secara global, kedua jenis burung tersebut masih stabil. IUCN mengelompokkan kedua jenis tersebut ke dalam kelompok least concern atau kelompok burung yang tidak terancam kepunahan. 

Terpisah, salah seorang warga Sukarela Jaya Rusdin (40), mengakui bahwa saat dia kecil masih banyak jonga yang berkeliaran di dekat kampung. Lokasi jonga biasanya berada tidak jauh dari kali Roko-roko Raya dan sangat dekat dengan jalan utama saat ini. 

Namun, di era setelah tahun 80-an, jumlahnya makin menipis dan lambat laun jonga tidak pernah ada lagi di wilayah Roko-Roko Raya.

“Dulu di dekat kali sini, masih banyak alang-alang. Jonga banyak sekali. Lambat laun mulai hilang, karena mulai ada yang buka lahan keatas ditambah ada juga yang berburu, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi jonga di sini,” pungkas Rusdin.

Sumber: Sorot Sultra
ESDM meninjau lokasi pertambangan PT GKP

Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di PT GKP mengundang perhatian banyak pemangku kepentingan. Salah satunya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menyikapi hal tersebut baru-baru ini ESDM bersama Inspektur Tambang melakukan kunjungan khusus dan meeting bersama dengan PT GKP untuk melihat keadaan di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, ESDM memberi apresiasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GKP. Setelah melakukan pengecekan lokasi baik itu ke disposal sampai ke sungai Keu Mohalo dan Sungai Rokoroko. Kunjungan tersebut terkait kekeruhan dan layaknya air untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pantauan dan laporan yang dikirim oleh LSM, betul terjadi kekeruhan, tetapi tidak sepenuhnya seperti tuduhan. Pada kenyataannya, GKP sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan air keruh seperti, pendistribusian air bersih melalui water truck, juga sumur bor.

Juga pencarian sumber (mata air) alternatif juga terus dilakukan. Perusahaan juga melakukan berbagai upaya perbaikan, penampung air di lokasi tambang, sudah diperbesar untuk mengurangi risiko air limpasan masuk ke sumber mata air.

Secara umum, kondisi di Wawonii, saat musim hujan, kondisi air selalu keruh. Perusahaan juga sudah merekrut warga lokal sebagai tenaga kerja. Mayoritas tenaga kerja yang saat ini bekerja di perusahaan adalah warga lokal.

PT GKP diharapkan terus menjaga komunikasi dengan semua pihak. Kalaupun ada kritikan atau sorotan dari berbagai pihak, harus ditanggapi positif dan menganggap sebagai kritikan membangun.

“Banyak tuduhan pencemaran lingkungan yang masuk ke kami, kami pikir mungkin perusahaan ini tidak mempunyai IPAL untuk proses air limpahan. Tapi saat kami cek, ternyata sudah ada. Kami melihat perusahaan ini sudah taat dan sangat baik. Sudah memenuhi kaidah good mining practice,” ucap Drs Joko Suharyadi, selaku Inspektur V ESDM.

“Kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan perusahaan, untuk mengatasi air keruh yang dialami warga. Sehingga warga masih bisa terus mendapatkan sumber air bersih,” tambah Joko Suharyadi.

Hal senada juga disampaikan Kabiro Hukum Setprov, Syafril. Menurut dia, hal-hal baik yang sudah dilakukan GKP dalam pengelolaan pertambangan, harus ditularkan kepada perusahaan-perusahaan tambang lainnya, sehingga aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, bisa tertata dengan baik.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif pada umumnya, sudah pasti mengubah bentang alam yang sudah ada sebelumnya. Tetapi kalau dikelola dengan baik, maka dampak kerusakannya pun bisa diminimalisir.

“Pengelolaan tambang sangatlah penting. Karena mau bagaimanapun, kegiatan tambang itu pasti mengubah bentang alam. Kita menggali apa yang ada di dalam perut bumi, tentunya pasti ada perubahan. Nah, yang membedakan tambang yang baik dan bertanggung jawab adalah bagaimana caranya mereka meminimalisasi kerusakan dan bagaimana mereka mengembalikan area yang dibuka agar jadi lebih baik dan produktif,” jelas dia.

Sejauh ini, GKP telah memberikan bantuan berupa pembersihan tangki-tangki air masyarakat, mendistribusikan air bersih ke rumah-rumah warga menggunakan truk air, khususnya di dua desa yang mengalami kekeruhan, yakni Sukarela Jaya dan Dompo-dompo Jaya. Begitu juga upaya pengadaan sumber air melalui sumur bor, untuk dijadikan alternatif dari mata air Lagumba yang juga mengalami hal yang sama.

“Kami terus bekerja 7 hari 24 jam untuk memastikan tambang itu aman dan juga memastikan kekeruhan air di desa ini bisa secepatnya kami bantu. Agar teman-teman kami di desa juga bisa terus mendapatkan air bersih mereka untuk kehidupan sehari-hari,” tegas Sutanto, selaku SPT Environment GKP.

Sumber: Kumparan
air bersih dialirkan melalui sumur bor

Kabar bahagia datang dari Roko-Roko Raya, sebuah desa di Wawonii Tenggara, yang selama ini mengalami masalah dengan kualitas air bersih. Meskipun beberapa waktu belakangan ini terdapat laporan tentang pencemaran air bersih di daerah tersebut, kini masyarakat dapat bernapas lega karena masalah tersebut telah ditangani dengan sigap oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Beberapa waktu lalu, air bersih di Roko-Roko Raya dikabarkan keruh, dan spekulasi muncul bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh PT GKP. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ternyata keruhnya air bersih tersebut lebih disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Lapisan tanah permukaan terbawa oleh limpasan air hujan ke sumber mata air, sehingga menyebabkan kekeruhan pada air yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Rivaldi Mekel, seorang Environmental Supervisor dari PT GKP, menjelaskan bahwa hasil pantauan terhadap Total Suspended Solid (TSS) atau padatan yang terlarut dalam air menunjukkan bahwa kualitas air di sumber mata air masih berada di bawah ambang batas aturan yang berlaku. Hasil pantauan pada Senin, 29 Mei 2023, menunjukkan bahwa TSS di sumber mata air hanya sebesar 18 miligram per liter, sedangkan ambang batas atas yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 adalah 50 miligram per liter. Oleh karena itu, kualitas air di sumber mata air tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Marlion, Koordinator Humas PT GKP, menjelaskan bahwa di Wawonii, bulan Mei hingga Agustus merupakan musim hujan dengan curah hujan yang tinggi. Selama musim hujan, limpasan air yang tinggi membawa berbagai lapisan tanah permukaan dan menyebabkan kekeruhan pada beberapa sungai di daerah tersebut. Kondisi tersebut juga berdampak pada sumber mata air yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Namun, PT GKP telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini. Mereka melakukan pemulihan sumber air, pembersihan bak penampungan air warga, dan juga melakukan penggalian sumur bor sebagai sumber mata air alternatif. Dua sumur bor yang dibangun di Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo Jaya telah selesai dan berhasil memproduksi air bersih. Meskipun begitu, sumur bor tersebut tetap difungsikan sebagai alternatif apabila sumber mata air utama mengalami kekeruhan.

Subandri, Imam Desa Sukarela Jaya, mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh PT GKP dalam mengatasi masalah air bersih yang dialami oleh warga. Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena adanya sumur bor sebagai alternatif sumber air bersih. Dengan demikian, masyarakat Roko-Roko Raya kini memiliki beberapa opsi untuk memperoleh air bersih.

Masalah pencemaran air bersih di Roko-Roko Raya akhirnya terselesaikan dengan baik berkat respon cepat dan upaya nyata yang dilakukan oleh PT GKP. Kualitas air bersih yang masih sesuai dengan aturan yang berlaku memberikan kelegaan bagi masyarakat, sementara sumur bor sebagai sumber air alternatif menjadi solusi yang memberikan kepastian akan pasokan air bersih di masa depan. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk turut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sumber: Sultra Perdetik
GM Eksternal PT GKP, Bambang Murtiyoso, GM Operation Saman Tedja, jajaran manajemen PT GKP Site Wawonii meresmikan masjid baru GKP yang dihadiri oleh Ustaz Riza Muhammad dan Ustaz Elfa Hendri Muhklis

Wakil Bupati (Wabup) Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Luthfi, meresmikan masjid milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Masjid yang diberi nama Al Muhajirin itu diresmikan pada Senin, 17 April 2023. Hadir dalam peresmian tersebut, GM Eksternal PT GKP, Bambang Murtiyoso, GM Operation Saman Tedja, jajaran manajemen PT GKP Site Wawonii serta ikut menyaksikan, dua Dai Nasional, Ustaz Riza Muhammad dan Ustaz Elfa Hendri Muhklis.

Kehadiran keduanya, bertepatan dengan pelaksanaan Tabligh Akbar yang dilaksanakan setelah kegiatan peresmian masjid.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andi Muhammad Luthfi mengatakan, pembangunan masjid Almuhajirin tersebut memperlihatkan bahwa PT GKP sangat memperhatikan aspek religiusitas karyawan, sehingga pemenuhan kebutuhan masjid yang lebih baik dan layak, pantas diberikan kepada karyawan.

“Kita semua harus bersyukur, bahwa perusahaan ini memberikan pemenuhan fasilitas ibadah kepada karyawan, sehingga karyawan bisa melaksanakan ibadah dengan baik,’ kata Wakil Bupati, di hadapan ratusan karyawan yang hadir saat peresmian.

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat Wawonii harus juga bersyukur bahwa sumber daya alam yang dimiliki oleh pulau ini, kini sudah bisa dikelola oleh PT GKP sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Jumlah tenaga kerja dengan mayoritas sekira 85 persen masyarakat Wawonii, memperlihatkan bahwa kehadiran perusahan sudah bisa memberi manfaat dari sisi penyerapan tenaga kerja.

Di sektor lain pun, kehadiran perusahaan sudah dirasakan memberi dampak yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Program-program Corporate Social Responsibility (CSR) di berbagai bidang pun memperlihatkan dampak yang positif bagi masyarakat.

“Tadi saya dari Langara ke sini, Alhamdulillah berjalan lancar. Saya berpapasan dengan tim perusahaan yang sedang melakukan perbaikan beberapa titik jalan yang susah dilalui kendaraan. Terima kasih atas inisiatif perusahaan,” ucap dia lagi.

Sementara itu, GM Eksternal PT GKP, Bambang Murtiyoso mengungkapkan, pembangunan masjid Almuhajirin, karena adanya kebutuhan dimana masjid lama yang sudah dibangun sejak awal, sudah tidak mampu menampung jumlah jamaah karyawan yang sudah banyak jumlahnya. Sehingga, perlu dibangun sarana ibadah baru yang lebih layak untuk kegiatan keagamaan karyawan.

“Masjid yang lama itu sudah tidak bisa lagi menampung karyawan. Kalau sholat bahkan harus ke luar masjid. Makanya, manajemen berinisiatif membangun masjid yang baru,” kata Bambang

Pemberian nama Al Muhajirin, imbuh dia, karena banyak para pendatang (karyawan) yang berasal dari luar daerah yang memanfaatkan kegiatan ibadah. Apalagi masjid ini berlokasi di dalam kantor dan mess tempat tinggal karyawan.

“Masjid ini memang banyak digunakan oleh karyawan terutama yang tinggal di mess, tetapi siapa saja bisa dan boleh untuk melaksanakan ibadah di masjid ini,” terangnya

Pembangunan masjid ini memakan waktu sekitar dua bulan .ditargetkan sudah bisa digunakan pada pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H. Tetapi rupanya, peresmiannya, lebih cepat dari yang direncanakan.

“Alhamdulillah, lebaran kali ini, sudah bisa menggunakan masjid baru ini,” pungkas Bambang Murtiyoso mengakhiri sambutannya.

Kegiatan peresmian masjid berakhir, setelah Wakil Bupati Konawe Kepulauan membubuhkan tandatangan di atas Prasasti peresmian masjid Almuhajirin, di lingkungan kantor dan mess karyawan PT GKP.

Sumber: Tegas.co
bazar ramadhan

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1444 H, tahun ini, PT Gema Kreasi Perdana menggelar Bazar Ramadhan, kegiatan ini tidak saja untuk memeriahkan datangnya bulan yang mulia dan penuh maghfirah, tetapi juga untuk membangkitkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, khususnya bagi masyarakat Roko-roko Raya.

Kegiatan Bazar Ramadhan 1443 Hijriyah (H) tahun ini mengangkat tema “Ramadhan BerGEMA”. Hadir dalam acara pembukaan, Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GKP site Wawonii, Aep Khaeruddin.

Camat Wawonii Tenggara, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PT Gema Kreasi Perdana yang sudah menginisiasi kegiatan Bazar Ramadhan. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberi dampak positif bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di Roko-roko raya.

“Acara Bazar Ramadhan sesuatu yang positif bagi kita semua. Mari kita sama-sama manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Terutama peningkatan ekonomi warga selama kegiatan ini digelar dalam bulan Ramadhan tahun ini,” ungkap Iskandar.

Lebih jauh, ia juga memberi apresiasi atas sinergi dengan pihak Pemerintah Desa Sukarela Jaya yang menyediakan lokasi bazar, dan saat ini menjadi sentra kuliner bagi masyarakat Roko-roko Raya selama bulan Ramadhan. Ia juga berharap, selain kegiatan bazar juga diisi dengan kegiatan positif lainnya, semisal lomba menghafal alquran, lomba adzan ataupun kegiatan yang mampu meningkatkan pemahaman keagamaan bagi masyarakat terutama bagi generasi muda.

“Disatu sisi ada peningkatan ekonomi tetapi disisi lain ada nuansa keagamaan, sehingga nilai-nilai Ramadhan tetap dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga, juga mengharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan bazar ini dengan menyediakan berbagai kebutuhan berbuka puasa. Apalagi, masyarakat tidak dipungut biaya. Semuanya disediakan oleh perusahaan, masyarakat tinggal mengisi lapak-lapak yang sudah disiapkan.

“Kegiatan bazar ini akan dilaksanakan selama bulan Ramadhan, jadi bagi masyarakat di Desa Roko-roko raya yang berkeinginan untuk berjualan dipersilahkan memanfaatkan lapak yang ada. Semuanya gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelas Samaga.

Tak lupa Samaga berterima kasih kepada PT GKP yang telah menyelenggarakan kegiatan Bazar Ramadhan tahun ini.

“Atas nama pemerintah desa dan pribadi mengapresiasi setiap program yang dibuat oleh tim CSR PT GKP, dimana setiap programnya banyak memberi dampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, KTT PT GKP, Aep Khaeruddin menjelaskan, kegiatan bazar ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar melalui berbagai kegiatan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah kegiatan bazar Ramadhan menjadi ikon baru masyarakat. Selain itu, bentuk komitmen kami adalah tumbuh bersama masyarakat dalam berbagai kegiatan. Termasuk juga kegiatan Ramadhan tahun ini, salah satunya adalah Bazar Ramadhan,” jelas Aep.

Bazar Menjadi Ikon Baru

Dalam kegiatan Bazar Ramadhan BerGEMA ini, berbagai kudapan disediakan. Bagi para pengunjung banyak pilihan ifthar yang bisa dibawa untuk berbuka puasa. Mulai dari kue-kue basah, gorengan, es buah, es cincau hingga es pisang ijo.

Bazar Ramadhan ini juga menjadi ikon baru di Desa Sukarela selama bulan ramadhan, pasalnya banyak kaum milenial yang menjadikan tempat ini untuk acara bukber, dan ngabuburit.

Lokasi bazar yang tepat di samping dermaga ini mampu mencuri perhatian pengunjung, apalagi dimanjakan dengan pemandangan laut dan sunset dari ujung Sukarela, selain itu Panitia Bazar menyediakan spot photo booth/Instagram yang langsung menghadap ke laut serta menikmati senja di ujung dermaga. Malam hari, selepas sholat tarawih, lokasi ini menjadi tempat nongkrong dan live music bagi muda-mudi.

Tak cukup sampai di situ. Jika ingin menikmati  pemandangan langsung dari atas perahu, masyarakat setempat juga menyewakan perahu ketinting, sehingga bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana bazar dan senja di Desa Sukarela.

Kegiatan Bazar Ramadhan BerGEMA ini akan berlaku selama Bulan Ramadhan, semoga selama satu bulan ini bisa membantu memajukan geliat perekonomian masyarakat setempat khususnya di lingkar tambang. Para pengunjung bazar tidak hanya masyarakat, tetapi juga karyawan perusahaan baik itu PT GKP maupun kontraktor lainnya.

Salah satu pelaku UMKM, Ma’anawia sangat bersyukur digelarnya kegiatan Bazar Ramadhan oleh PT GKP.

“Saya sangat berterima kasih dan senang dengan adanya bazar ini, jadi setiap sore bisa datang berjualan, pengunjungnya juga rame bukan hanya dari masyarakat saja, namun karyawan juga banyak yang datang belanja takjil,” jelas Ma’anawia.

Bazar Ramadhan BerGEMA hanya berlangsung selama bulan Ramadhan saja, selain kegiatan bazar, PT GKP juga menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadhan yang didalamnya ada pembagian sembako dan bakti sosial yang rencana akan direalisasikan di pertengahan Ramadhan.

Sumber: Sorot Sultra
Karyawan PT GKP di area nursery

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meresmikan nursery pada Sabtu, 14 Januari 2023. Lahan nursery ini adalah lahan yang digunakan untuk mengembangkan bibit tanaman untuk reklamasi lahan pasca tambang. Senin (16/1).

Peresmian ini dilakukan setelah tahapan konstruksi pembangunan nursery selesai. Hadir dalam peresmian tersebut, pimpinan site PT GKP, Saman Tedja, GM Operasional, Aep Khaeruddin, Kepala Teknik Tambang, Aep Khaeruddin, Head of Site, Basri Kambatu.

Environment Superintendent Sutanto menjelaskan, saat ini bibit tanaman yang tersedia sebanyak 7.000 bibit tanaman. Ada beberapa jenis bibit tanaman seperti sengon laut, ebony, kayu batu, kayu hitam dan cemara laut. Selain itu juga disiapkan bibit tanaman buah-buahan seperti mangga, durian, dan rambutan. Bibit tanaman tersebut akan digunakan untuk kegiatan reklamasi pasca tambang.

“Pembangunan nursery ini sebagai bentuk komitmen PT GKP terhadap kaidah penambangan yang baik dan benar, dengan membangun salah satu sarana nursery untuk menunjang aktivitas pertambangan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sutanto menjelaskan, pembangunan sarana pembibitan ini merupakan komitmen perusahaan yang mana tidak hanya fokus melakukan aktivitas penambangan semata, namun, ada tanggung jawab besar untuk mengembalikan fungsi rona awal hutan di Pulau Wawonii.

“Pembangunan pusat pembibitan (nursery) ini selaras dengan EMS atau Enviromental Management System Harita Group,” imbuhnya.

Kepala Teknik Tambang (KTT) Aep Khaeruddin optimis kedepannya nursery ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan pasca tambang melalui penanaman pohon.

“Ke depan nursery bisa menjadi wadah masyarakat untuk memperoleh bibit-bibit tanaman secara gratis, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan anak cucu kita dimasa mendatang,” harapnya.

Nursery ini dibangun bukan hanya untuk kalangan internal perusahaan saja, akan tetapi untuk masyarakat secara luas, sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan reklamasi pasca tambang.

“Salah satu tujuan kita juga untuk mengedukasi masyarakat lingkar tambang secara khusus dan masyarakat Wawonii pada umumnya bahwa perusahaan tidak hanya menambang tetapi juga peduli pada ekosistem pasca tambang melalui kegiatan reklamasi,” jelas Sutanto.

Untuk diketahui, pembangunan nursery milik PT GKP dilaksanakan sejak akhir Oktober 2022 dan selesai pada 13 Januari 2023. Lahan yang digunakan untuk program nursery ini seluas 1,2 hektare, dengan kapasitas bibit tanaman sebanyak 35.000 hingga 40.000 pohon.

Sumber: Sorot Sultra
Praktisi hukum asal Wawonii, Hasrun

Sekelompok warga yang menggugat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali menuai kritik. Gugatan yang dilayangkan oleh sebagian warga tersebut terkait beberapa persoalan terhadap PT GKP. Praktisi hukum asal Wawonii, Hasrun SH, mengatakan beberapa gugatan yang dilayangkan terhadap PT GKP di PTUN Kendari, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Hasrun, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan penggugat mengetahui atau memahami keberadaan perusahaan sebelum terjadi penambangan. Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dan sesuai ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara, JO V angka 3 SEMA No.5 tahun 1986 tentang PTUN.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa mengajukan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya objek sengketa termasuk kewenangan mengadili ketatanegaraan dan tidak termasuk sengketa kepemilikan sah dan tidaknya suatu kepemilikan objek. “Masyarakat dan termasuk penggugat sejak 2018 sudah ada riak dan pembakaran tambang di Pulau Wawonii. jadi secara yurisdiksi hukum, masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Hasrun yang juga merupakan putra asli Pulau Wawonii itu mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, PT GKP disebut telah mematuhi aturan perundang-undangan terkait masalah pengelolaan masalah lingkungan. Seperti yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009 serta PP NO.101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan racun, PP No.27 tahun 2012, tentang izin lingkungan, PP No.82 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendali pencemaran air, PP NO 41 Tahun 1999 TENTANG PENCEMARAN UDARA PP No 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/perusakan laut, PP No.46 tahun 2017 tentang instrumen lingkungan. 

“Saya berkesimpulan dalam bahwa sejauh ini belum ada yang melanggar atau dilanggar jika kita berasumsi secara hukum jika suatu perbuatan yang dilakukan oligarki. Maka hukum itu dengan sendirinya berjalan melalui penegakan. Dan dapat dibuktikan secara ilmiah, melalui pembuktian, bukan bernarasi tanpa dasar,” ungkapnya.

Sumber: METROKENDARI.ID